Batas Akhir Kewajiban Sertifikasi Halal Adalah Oktober 2026
- 11 Jun 2026 08:10 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026. Aturan ini menyasar secara khusus kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, Zulkifli Zainudin, menjelaskan bahwa penahapan wajib halal ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi tersebut sebenarnya telah diberlakukan terlebih dahulu sejak tahun 2024 lalu.
Jenis produk yang masuk dalam target wajib halal pada fase Oktober 2026 meliputi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain produk konsumsi, regulasi jaminan produk halal ke depan juga akan mencakup sektor lain seperti produk kosmetik, obat-obatan, serta barang gunaan kimiawi lainnya.
Dalam rangka menyukseskan tenggat waktu tersebut, BPJPH telah menggelar sosialisasi serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia termasuk di Pulau Sumba. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus jaminan keamanan bagi masyarakat luas.
Zulkifli menambahkan bahwa setelah melewati batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasar. Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat resmi berpotensi mendapatkan sanksi administratif atau hambatan dalam perluasan jaringan distribusi produk mereka di ritel modern.
Melalui sosialisasi wajib halal yang masif, diharapkan kesadaran hukum para pelaku UMKM dapat meningkat secara signifikan sebelum tenggat waktu berakhir. Pemerintah daerah juga diharapkan ikut berperan aktif dalam memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha kecil agar proses transisi menuju wajib halal berjalan lancar.
Masyarakat selaku konsumen diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian label halal yang tertera pada kemasan produk yang dibeli sehari-hari. Langkah ini dinilai sangat strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....