Pemerintah Sediakan Kuota Gratis Sertifikasi Halal di NTT
- 11 Jun 2026 08:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengencarkan program sertifikasi halal gratis yang dikenal sebagai program Sehati untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam meningkatkan legalitas produk mereka.
Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Sumba Barat, Zulkifli Zainudin, mengungkapkan bahwa alokasi kuota gratis untuk wilayah NTT pada tahun 2026 ini awalnya mencapai 23.000 kuota. Namun, hingga saat ini kuota tersebut telah terserap sebagian dan kini menyisakan sekitar 16.000 kuota yang masih dapat dimanfaatkan.
Zulkifli mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daratan Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat, untuk segera mendaftarkan produk makanan dan minuman mereka. Hal ini penting dilakukan agar kuota gratis yang tersedia tidak habis atau dialihkan ke kuota nasional.
Skema pendaftaran gratis ini menggunakan sistem pernyataan mandiri atau self declare, di mana pelaku usaha tidak dikenakan biaya audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Seluruh proses verifikasi dan validasi lapangan akan dibantu secara langsung oleh para pendamping proses produk halal di daerah tanpa dipungut biaya apa pun.
Untuk memenuhi syarat pendaftaran self declare, pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan dokumen mendasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha dapat memilih pendamping halal dari Kementerian Agama setempat untuk memandu pengisian data pada sistem online.
Pemerintah juga menginformasikan bahwa pendaftaran sertifikasi halal ini dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi ptsp.halal.go.id. Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknologi, Kantor Kementerian Agama Sumba Barat membuka layanan konsultasi langsung pada hari kerja guna mempermudah proses administrasi.
Program sertifikasi gratis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri. Batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil ini sendiri dijadwalkan akan jatuh pada tanggal 18 Oktober 2026 mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....