Pemkab Rote Ndao Gelar Rapat Evaluasi Percepatan APBDesa 2026
- 26 Mar 2026 11:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat evaluasi percepatan APBDesa 2026. Kegiatan berlangsung di Auditorium Tii Langga pada Rabu 25 Maret 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Petson S. Hangge. Hadir camat, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Rote Ndao.
Fokus rapat pada percepatan penetapan dan realisasi APBDesa 2026. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan desa.
“Percepatan APBDesa penting agar program tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat,” ucap Jonas M. Selly.
Sekda menekankan seluruh program harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan menjadi tujuan utama pembangunan desa.
Selain itu, perangkat desa diminta memahami regulasi pengelolaan keuangan. Hal ini untuk memastikan administrasi berjalan tertib dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan harus transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jonas M. Selly.
Sekda juga menetapkan batas waktu penetapan APBDesa paling lambat 30 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh desa yang belum menetapkan anggaran.
Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan jika tidak memenuhi batas waktu. Kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Jika tidak ditetapkan sesuai waktu, akan dikenakan sanksi tegas,” kata Jonas M. Selly.
Pemerintah desa diimbau segera menyelesaikan proses penetapan APBDesa. Langkah ini untuk mendukung kelancaran pembangunan di desa.
Melalui rapat ini, diharapkan realisasi program berjalan tepat waktu. Sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara optimal. (LA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....