BNNK Rote Ndao Catat 17 Klien Rehabilitasi Narkoba
- 19 Mar 2026 01:46 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote Ndao - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Rote Ndao mencatat 17 klien telah menjalani rehabilitasi narkotika melalui Klinik Pratama BNNK. Data itu menunjukkan penyalahgunaan narkoba ditemukan di beberapa wilayah di Kabupaten Rote Ndao.
Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Rote Ndao, Reyza N. Johannis, mengatakan istilah klien digunakan untuk penyalahguna atau pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Reyza juga mengungkapkan, seluruh klien tercatat dalam layanan penanganan di Klinik Pratama BNNK, hal ini di sampaikan dalam dialog di Pro 1 RRI Rote, Rabu, 11 Maret 2026.
“Untuk 17 klien rehabilitasi yang sudah kami tangani, lebih banyak disumbang dari wilayah Lobalain,” katanya. Sebanyak 14 klien berasal dari Kecamatan Lobalain.
Tiga klien lainnya berasal dari Rote Barat Daya satu orang dan Pantai Baru dua orang. Sebaran itu menunjukkan kasus ditemukan lebih dari satu kecamatan.
Reyza mengungkapkan, jenis zat yang ditemukan meliputi sabu dan ekstasi pada empat klien. Tiga klien lain tercatat menggunakan ganja dan tiga orang menggunakan kecubung.
Sebagian klien juga diketahui mengonsumsi obat yang mengandung zat narkotika tanpa memahami kandungannya. Temuan itu terungkap melalui pemeriksaan urine dalam layanan deteksi dini.
Kelompok usia terbanyak berada pada rentang 30 sampai 34 tahun dengan empat klien. Jumlah yang sama juga ditemukan pada kelompok usia 10 sampai 19 tahun.
“Kelompok usia 30 sampai 34 tahun ini kebanyakan usia produktif,” ujarnya. Sebagian besar pernah bekerja di luar daerah sebelum kembali ke Rote Ndao.
Ia menjelaskan beberapa klien mengaku pernah menggunakan narkoba saat bekerja di Jawa dan daerah lain. Tekanan pekerjaan membuat sebagian memakai zat tertentu untuk menambah keberanian.
“Misalnya ada yang bekerja sebagai penagih utang lalu memakai narkoba saat bekerja,” ucapnya. Kebiasaan itu kemudian terbawa hingga muncul kembali saat kembali ke daerah.
Lebih lanjut Reyza mengungkapkan, sebagian klien datang menjalani rehabilitasi setelah keinginan memakai muncul kembali. Ada juga yang masuk layanan melalui penjangkauan masyarakat dan asesmen.
Ia menegaskan rehabilitasi dilindungi hukum dan tidak otomatis berujung pidana. Klien yang datang sukarela tetap dijamin kerahasiaannya. (NLL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....