Pemkab Rote Ndao dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

  • 25 Feb 2026 17:04 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote—Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao resmi menandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (24/2/2026). Penandatanganan berlangsung di ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao.

Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan Kajari Rote Ndao Febrianda Ryendra. Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah serta pimpinan perangkat daerah.

Kerja sama ini menjadi acuan dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Fokusnya pada penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

Melalui kesepakatan ini, Kejari akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum jika diperlukan. Pendampingan tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah agar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kajari Febrianda Ryendra menyampaikan masih terdapat sejumlah produk hukum daerah yang perlu dioptimalkan. Ia berharap koordinasi yang lebih intensif dapat meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, pendampingan hukum merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, risiko sengketa maupun kesalahan administrasi dapat ditekan.

Sementara itu, Bupati Paulus Henuk menegaskan komitmen bersama untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri dalam penguatan tata kelola pemerintahan.

Kerja sama ini diharapkan mendorong pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan daerah. (LA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....