Disdikbud Kota Kupang Berjanji Memperjuangkan Hak Guru Honor

  • 14 Feb 2026 16:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengungkapkan akan memperjuangkan hak guru honor yang terancam dirumahkan akibat kebijakan penataan kepegawaian. Disdikbud memastikan tenaga pendidik Non-ASN masih mengajar di sekolah-sekolah swasta maupun negeri hingga adanya kejelasan aturan dari pemerintah.

"Dinas pendidikan Kota Kupang telah melakukan konsultasi ke Kemendikdasmen dan kami diberikan informasi untuk guru Non-ASN agar tidak dirumahkan. Guru honor tetap melaksanakan tugas sampai tahun ajaran baru," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Kupang, Okto Naitboho kepada RRI, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Okto Naitboho, pemberhentian 200 tenaga guru honor dapat mengganggu kelangsungan proses belajar mengajar dan berpotensi merugikan siswa. Dikatakan, pembiayaan honor guru yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak akan mempengaruhi APBD.

"Kami di Kota Kupang tetap sepakat untuk guru Non-ASN tetap melaksanakan tugas, karena sumber pembiayaan berasal dari dana BOS. Mereka juga sangat dibutuhkan untuk melayani hak-hak anak di satuan pendidikan," ujar Okto Naitboho.

Sesuai persyarat yang berlaku beberapa tenaga honorer tidak dapat terdata oleh BKN karena masa kerja belum mencapai dua tahun. Selain itu, usia beberapa guru yang memasuki masa pensiun dan tidak adanya formasi menjadi kendala saat pendaftaran.

"Ada tiga hal yang mempengaruhi pertama usia diatas lima puluh enam, yang kedua pendataan belum genap dua tahun. Kemudian yang ketiga, sudah genap dua tahun tapi saat mendaftar formasi tidak ada," ucap Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Kupang Okto Naitboho.

Hingga saat ini pemerintah Kota Kupang masih mempertimbangkan pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu dengan alasan keterbatasan APBD. Pengangkatan tenaga Non-ASN yang melebihi kuota dinilai akan membebani anggaran pemerintah daerah dan berdampak pada pemberian honor.

"Perlu diketahui bahwa tenaga paruh waktu itu dibebankan kepada APBD dan kita masih memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Kita lihat dibeberapa daerah yang mengangkat lebih dari kemampuan daerah, sistem penggajiannya tidak memenuhi standar yang disyaratkan," ujar Okto Nitboho.

Pemerintah Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat edaran pada, 02 Februari 2026 tentang pemberhentian tenaga Non-ASN. Hal ini, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan penataan tenaga honor paling lambat 31 Desember 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....