Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Spekulan Minyak Tanah
- 30 Jul 2026 17:58 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta masyarakat melapor apabila menemukan dugaan praktik kecurangan distribusi minyak tanah. Imbauan tersebut disampaikan menyusul semakin meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan harga minyak tanah di sejumlah kabupaten dan kota.
“Kalau melihat ada ketidakwajaran dalam penjualan misalnya, cepat habis dan kemudian ada yang membeli dalam jumlah besar maka hal itu silahkan dilaporkan kepada pihak Pertamina, pemerintah daerah setempat, atau Ombudsman,” kata Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Philipus Jemadu dalam Obrolan Bapote Pro4 RRI Kupang, Kamis, 30 Juli 2026.
Philipus Jemadu mengatakan bahwa Ombudsman NTT menerima 23 laporan masyarakat sepanjang Juli 2026 yang berkaitan dengan distribusi minyak tanah. Laporan tersebut mencakup empat dugaan permasalahan, yakni penjualan minyak tanah secara borongan kepada oknum dan permainan harga oleh pengecer.
“Menyikapi melonjaknya pengaduan terkait minyak tanah ini, kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pertamina Kupang. Penyebab harga tinggi itu bukan karena kelangkaan tetapi memang karena modus-modus spekukan,” ucap Max Jemadu.
Pemerintah daerah, dikatakan Philipus, perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan distribusi dan harga jual minyak tanah bersubsidi. Menurutnya, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat, pangkalan, dan pengecer mengenai larangan menjual minyak tanah di luar ketentuan yang berlaku.
“Perlu ada edukasi yang masif terkait larangan dalam kegiatan niaga minyak tanah dan sanksi-sanksinya dengan ancaman pidana yang sudah jelas dalam aturan. Kemudia pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi, bagaimana mengakomodir pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan niaga secara resmi,” ucap Philipus Jemadu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....