Hari Bahasa Isyarat Internasional Serukan Pemenuhan Hak Penyandang Tunarungu
- 22 Sep 2026 14:02 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional pada 23 September 2026 dengan mengusung tema “Mendeklarasikan Hak Asasi Manusia Penyandang Tunarungu”. Tema ini menyerukan tindakan untuk memastikan hak asasi penyandang tunarungu diwujudkan di seluruh bidang kehidupan, termasuk melalui akses penuh terhadap bahasa isyarat nasional. Peringatan ini juga menjadi bagian dari Pekan Internasional Penyandang Tunarungu yang berlangsung 21–27 September 2026.
Dilansir dari laman un.org., dikatakan Tahun 2026 memiliki makna khusus karena bertepatan dengan dua tonggak penting. Tahun ini menandai 75 tahun berdirinya World Federation of the Deaf (WFD) serta 20 tahun sejak diadopsinya Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Menurut PBB, CRPD menjadi instrumen penting dalam advokasi hak penyandang disabilitas, mendorong perubahan kebijakan, serta memperkuat pengakuan terhadap bahasa isyarat nasional.
PBB mencatat, berdasarkan data World Federation of the Deaf, terdapat lebih dari 70 juta penyandang tunarungu di seluruh dunia, dengan lebih dari 80 persen di antaranya tinggal di negara berkembang. Secara kolektif, komunitas tunarungu menggunakan lebih dari 300 bahasa isyarat yang berbeda. PBB menegaskan bahwa bahasa isyarat merupakan bahasa alami yang utuh dan memiliki struktur yang berbeda dari bahasa lisan.
Dalam konteks hak asasi manusia, pengakuan terhadap bahasa isyarat menjadi bagian penting dari pemenuhan hak penyandang tunarungu. CRPD mengakui dan mendorong penggunaan bahasa isyarat serta menempatkan bahasa isyarat pada status yang setara dengan bahasa lisan. Negara-negara pihak juga didorong untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan mempromosikan identitas linguistik komunitas Tuli.
Peringatan tahun ini sekaligus menyoroti pentingnya akses terhadap pendidikan, layanan publik, informasi, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial melalui bahasa yang dapat diakses penyandang tunarungu. PBB menekankan bahwa akses awal terhadap bahasa isyarat dan layanan dalam bahasa isyarat, termasuk pendidikan berkualitas, penting bagi perkembangan individu penyandang tunarungu dan pencapaian tujuan pembangunan yang telah disepakati secara internasional.
Hari Bahasa Isyarat Internasional juga menjadi momentum untuk menghargai identitas linguistik dan keragaman budaya komunitas Tuli. PBB menyebut peringatan ini sebagai kesempatan untuk mendukung serta melindungi bahasa isyarat dan menegaskan prinsip “tidak ada keputusan tentang kami tanpa melibatkan kami” dalam kerja bersama komunitas Tuli. Hari Bahasa Isyarat Internasional sendiri ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/72/161 pada 19 Desember 2017, dan pertama kali diperingati pada 2018.
Memasuki peringatan 2026, pesan yang disampaikan PBB bukan hanya tentang merayakan capaian komunitas Tuli selama puluhan tahun, tetapi juga mempercepat pemenuhan hak mereka secara nyata. Dengan pengakuan terhadap bahasa isyarat, aksesibilitas, kebijakan yang inklusif, serta keterlibatan langsung komunitas Tuli, peringatan ini menegaskan bahwa hak menggunakan bahasa isyarat merupakan bagian mendasar dari hak setiap manusia untuk berkomunikasi, belajar, memperoleh layanan, dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....