Balik Nama Sertipikat Tanah Kini selesai dalam Tujuh Hari
- 14 Sep 2026 09:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat hasil proses balik nama, sehingga sertipikat dapat lebih cepat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk sebagai jaminan pembiayaan maupun mendukung perputaran modal usaha.
Manfaat percepatan layanan tersebut dirasakan langsung warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis, 27 Agustus 2026, mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Dewi mengaku terbantu karena proses peralihan hak atas sertipikat tanah miliknya dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditetapkan, bahkan hanya dalam waktu tujuh hari.
Menurut Dewi, kecepatan proses tersebut memberikan manfaat besar karena sertipikat yang telah selesai balik nama dapat segera digunakan sesuai kebutuhan. Ia menyebut, apabila sertipikat tersebut hendak dijaminkan kembali, proses yang lebih cepat memungkinkan modal yang dimilikinya dapat segera digunakan dan diputar kembali. Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara karena dinilai mampu menjalankan layanan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Percepatan melalui PERINTIS menjadi bagian dari upaya ATR/BPN melakukan transformasi layanan pertanahan agar semakin efektif, terintegrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Pelaksanaan layanan tersebut membutuhkan keterpaduan berbagai pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, mulai dari Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemerintah daerah. Masing-masing pihak memiliki peran dalam memastikan seluruh tahapan dapat berjalan tanpa hambatan," ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong penguatan kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Dalam pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026, Nusron menegaskan pentingnya kekompakan ketiga pihak tersebut untuk mempercepat proses peralihan hak. PPAT berperan dalam proses pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Melalui sinergi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap layanan peralihan hak dapat berlangsung semakin cepat, terintegrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Penyelesaian sertipikat yang tidak membutuhkan waktu lama memungkinkan masyarakat segera memanfaatkan dokumen pertanahannya untuk berbagai kepentingan. Pengalaman Dewi Himjati yang memperoleh sertipikat dalam waktu tujuh hari menjadi salah satu gambaran bahwa percepatan layanan pertanahan dapat memberikan manfaat nyata sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem pelayanan pertanahan yang lebih efektif,"ungkapnya.(Humas BPN Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....