Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka Kasus Curnak di Rambangaru

  • 14 Sep 2026 09:18 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Polres Sumba Timur terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan pencurian ternak yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres Sumba Timur melaksanakan gelar perkara pada Kamis,10 September 2026, untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., dan diikuti personel yang terlibat dalam penanganan perkara. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memaparkan perkembangan penyidikan, termasuk alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara. Setelah dilakukan pembahasan dan analisis terhadap seluruh hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat bukti yang cukup untuk mengarah pada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tahapan pemeriksaan dan gelar perkara serta mempertimbangkan alat bukti yang telah diperoleh. Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres Sumba Timur. Dengan penetapan PBU tersebut, Polres Sumba Timur kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pencurian ternak di wilayah Desa Rambangaru,"ungkapnya.

Tersangka pertama adalah R.N.K.M. alias R yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara PBU ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan berbeda, yakni dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Penetapan PBU menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Sumba Timur memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumba Timur.(Humas Polres Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....