Pekerja Disabilitas Korban Kecelakaan Kerja di SPPG MBG Metina Tuntut Keadilan

  • 27 Agt 2026 23:49 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Crisman Seopatri Hauoni, karyawan disabilitas sensorik netra di SPPG Metina, mengalami kecelakaan kerja pada 1 Februari 2026 pukul 23.45 WITA di dapur SPPG.
  • Kecelakaan terjadi saat Crisman membantu Kepala SPPG Permaisuri Iqbal Abidin menghitung buah dalam tugas rutin program Makan Bergizi Gratis.
  • Crisman menuntut tanggung jawab penuh dari SPPG Metina atas insiden kecelakaan kerja yang menimpa dirinya.

RRI.CO.ID, Rote - Crisman Seopatri Hauoni menuntut tanggung jawab SPPG Metina atas kecelakaan kerja yang dialaminya pada Februari 2026 lalu. Crisman merupakan karyawan disabilitas sensorik netra pada Divisi Cuci Ompreng Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Metina di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Kecelakaan kerja terjadi Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 WITA di dapur SPPG Metina. Saat itu, Crisman mengaku masih menjalankan tugas membantu Kepala SPPG Permaisuri Iqbal Abidin menghitung buah.

Menurut Crisman, rekan kerjanya Inggrit Simanulang meminta bantuan mengambil air mineral dan memindahkan wajan berisi minyak panas. “Saat mendekati kompor, saya tergelincir dan terjatuh kedalam wajan berisi minyak goreng panas,” ujar Crisman, Senin, 24 Agustus 2026.

Crisman mengatakan lantai dapur saat itu licin akibat percikan minyak dan air. Wajan kemudian tumpah dan minyak panas mengenai tubuhnya hingga menyebabkan luka bakar.

Ia langsung meminta pertolongan sebelum dibawa Abraham Lena, Bismar Simanulang dan Titus Rihi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ba’a. Namun, Crisman mengaku kecewa terhadap perhatian pihak SPPG selama dirinya menjalani perawatan.

“Pihak SPPG baru datang satu kali setelah ada perintah dari Bapak Bupati,” kata Crisman. Menurutnya, setelah kunjungan tersebut tidak ada lagi perhatian hingga dirinya sembuh dan keluar rumah sakit.

Crisman juga mempertanyakan penanganan administrasi kecelakaan kerja, termasuk proses klaim perlindungan melalui BPJS. Ia menilai hak korban kecelakaan kerja semestinya mendapat perhatian dan penyelesaian yang jelas.

Selain persoalan kecelakaan, Crisman menyoroti adanya laporan mengenai kinerja dan perlakuan pimpinan SPPG terhadap relawan. Menurut dia, laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.

Crisman mempertanyakan kemampuan pengelola dalam memastikan keselamatan pekerja serta menjalankan operasional dapur. “Apakah kepala SPPG yang tidak kompeten bisa menjalankan dapur dengan beban dan tanggung jawab besar?” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao turun tangan memastikan hak korban kecelakaan kerja dipenuhi. Crisman juga mendesak evaluasi terhadap pengelolaan dan standar keselamatan kerja SPPG Metina.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Kepala SPPG Metina Permaisuri Iqbal Abidin maupun Koordinator Wilayah SPPG. Konfirmasi diperlukan terkait dugaan kelalaian, penanganan korban, klaim BPJS dan laporan yang disebut telah diterima pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....