Kasat Lantas dan Jasa Raharja Tinjau Pelayanan KIR Kendaraan
- 12 Jun 2026 16:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kasat Lantas Polres Sumba Timur bersama perwakilan Jasa Raharja Cabang Sumba Timur melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur, Rabu 11 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengujian kendaraan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung proses pengujian kendaraan yang dilakukan petugas Dishub. Pengujian KIR menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun penumpang berada dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur menegaskan bahwa kendaraan yang telah lulus uji KIR memiliki tingkat keamanan yang lebih baik sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan agar rutin melakukan uji berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk masa berlaku KIR. Kendaraan yang memiliki dokumen lengkap akan mempermudah proses administrasi dan mendukung optimalisasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur menjelaskan bahwa layanan pengujian KIR saat ini tidak lagi dikenakan biaya retribusi sesuai ketentuan pemerintah. Pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi seperti STNK, KTP pemilik, buku KIR lama bagi perpanjangan, serta membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Namun demikian, untuk sementara waktu pelayanan KIR bagi kendaraan jenis mikrobus diarahkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur. Kebijakan ini dilakukan karena keterbatasan jumlah petugas penguji yang memiliki sertifikasi.
Masyarakat juga diimbau melakukan pengujian sebelum masa berlaku KIR berakhir guna menghindari sanksi tilang dan denda saat pemeriksaan di lapangan," ucapnya. (Humas Polres Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....