Menteri ATR Tegaskan Tanah Wakaf Hilang Tetap Bisa Disertipikatkan Secara Hukum

  • 14 Jul 2026 18:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen alas haknya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan. Masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum melalui penetapan isbat wakaf untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa apabila dokumen wakaf atau kondisi wakif tidak lagi memungkinkan untuk menunjukkan Akta Ikrar Wakaf, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

Selanjutnya, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf didaftarkan ke Kantor Pertanahan sebagai syarat penerbitan sertipikat tanah wakaf. Menurut Menteri Nusron, mekanisme ini menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi agar tetap memperoleh perlindungan hukum.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Menteri Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang, termasuk saat terjadi pergantian pengelola maupun muncul klaim dari pihak lain. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh administrasi tanah wakaf perlu didokumentasikan dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, para nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi aset-aset keagamaan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat,"ajaknya.(Humas BPN Sumba Timur/Waingapu)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....