Pengaduan Masyarakat Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Dugaan Korupsi di Kota Kupang

  • 16 Jun 2026 19:41 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang: Pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemerintah sekaligus menjadi instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Melalui laporan yang disampaikan warga, berbagai dugaan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana korupsi dapat terdeteksi lebih awal sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, dalam Dialog Kupang Menyapa Pro 1 RRI Kupang (Senin, 15/6/2026) mengatakan bahwa pihaknya menerima cukup banyak aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang. Namun, menurutnya, tidak semua laporan yang masuk secara otomatis berlanjut ke proses hukum karena setiap aduan harus melalui tahapan telaah dan verifikasi terlebih dahulu.

Hasbuddin menjelaskan, langkah awal yang dilakukan kejaksaan adalah menilai substansi laporan untuk memastikan apakah persoalan yang diadukan termasuk pelanggaran administrasi atau mengandung indikasi tindak pidana korupsi. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, maka penanganannya akan dikoordinasikan dengan Inspektorat sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Ia menegaskan, apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kejaksaan akan melakukan pembahasan bersama tim untuk menentukan kelayakan perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Proses tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati guna memastikan seluruh unsur hukum dan alat bukti terpenuhi sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Menurut Hasbuddin, pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting dalam penanganan perkara korupsi. Bahkan, sekitar 70 hingga 80 persen perkara tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan berasal dari laporan masyarakat, sedangkan sisanya merupakan hasil temuan dan penelitian internal kejaksaan. Hal itu menunjukkan tingginya kontribusi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Hasbuddin menuturkan bahwa setiap aduan yang diterima, baik secara langsung, melalui surat maupun surat elektronik, wajib ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Hasil tindak lanjut juga harus disampaikan kepada pelapor. Ia menekankan bahwa proses penanganan laporan membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut nama baik pihak yang diadukan sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Pada kesempatan itu, Hasbuddin juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang didukung data dan bukti pendukung yang memadai. Menurutnya, keterbatasan jumlah jaksa dan sumber daya manusia di Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak menjadi hambatan untuk bekerja secara profesional. “Kami memerlukan dukungan masyarakat melalui laporan yang disertai data-data pendukung agar dapat bekerja secara baik, profesional, dan berintegritas dalam menangani setiap pengaduan yang masuk,” ujar Hasbuddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....