Pengaduan Masyarakat Jadi Pilar Penguatan Integritas Pemerintah Kota Kupang
- 16 Jun 2026 19:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang: Pengaduan masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain menjadi sarana penyampaian keluhan terkait pelayanan publik, laporan dari masyarakat juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang membantu pemerintah mendeteksi potensi penyimpangan serta memperbaiki kualitas layanan kepada warga.
Dalam Dialog Kupang Menyapa yang digelar RRI Kupang (Senin, 15/6/2026), Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk ke Inspektorat tidak pernah diabaikan. Menurutnya, laporan dari masyarakat selalu melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti melalui audit investigasi atau pemeriksaan khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa laporan yang diterima memiliki dasar yang jelas dan bukan sekadar asumsi atau sentimen pribadi.
Frengki menjelaskan, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan maupun kelurahan. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu menyampaikan laporan secara rinci, mulai dari identitas pihak yang dilaporkan, bentuk dugaan pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, hingga kronologi serta bukti pendukung seperti dokumen, foto, video, atau bukti transaksi agar memudahkan proses pemeriksaan.
Menurut Frengki, Inspektorat tetap membuka ruang bagi laporan yang bersifat anonim karena memahami adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi intimidasi. Namun demikian, substansi laporan tetap menjadi fokus utama. Selama informasi yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan dapat diverifikasi, Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa harus mengetahui identitas pelapor.
Ia juga memastikan bahwa independensi dan objektivitas menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan pengaduan. Frengki menegaskan bahwa kedekatan hubungan sosial di Kota Kupang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan demi mendorong tata kelola yang lebih baik.
Lebih lanjut, Frengki menjelaskan bahwa tidak semua pengaduan harus berujung pada proses hukum. Banyak laporan yang setelah diperiksa hanya masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau disiplin aparatur sipil negara. Dalam kasus seperti itu, penyelesaiannya dapat berupa pembinaan, penurunan jabatan, sanksi disiplin, hingga perbaikan sistem pengendalian internal agar kesalahan serupa tidak terulang. Namun apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan unsur kesengajaan, maka kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup dialog, Frengki mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memperkuat integritas Pemerintah Kota Kupang. “Kami tidak mungkin bekerja maksimal tanpa pengawasan masyarakat. Karena itu, jika ada pelayanan publik yang dinilai tidak maksimal atau ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, silakan dilaporkan. Kami siap menerima kritik dan terus berupaya menjaga integritas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....