Pengaduan Masyarakat Jadi Kunci Penguatan Integritas Pemerintah
- 16 Jun 2026 17:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pengaduan masyarakat dinilai menjadi instrumen penting dalam mendeteksi berbagai penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, integritas pemerintah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena itu, setiap laporan yang disampaikan masyarakat memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Kupang Menyapa di RRI Pro 1 Kupang, Senin, 15 Juni 2026 yang menghadirkan Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo,S.Sos,.MM , Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang Hasbudin B. Passeng, Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang Ahmad Thalib, dan Kanit Pidana Umum Polresta Kupang Kota IPDA Arif Bimayuda S.Tr.IK. Para narasumber menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu pintu masuk penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos,. MM., menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Inspektorat tidak pernah diabaikan. Menurutnya, seluruh pengaduan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan kebenaran substansi laporan sebelum dilakukan audit investigasi atau pemeriksaan khusus. Ia menjelaskan bahwa laporan yang disertai data, kronologi, waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung akan memudahkan proses pemeriksaan dan tindak lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbudin Passeng, mengungkapkan bahwa sebagian besar penanganan dugaan tindak pidana korupsi berawal dari laporan masyarakat. Ia menyebut sekitar 70 hingga 80 persen perkara korupsi yang ditangani kejaksaan berasal dari aduan warga. Namun demikian, tidak semua laporan berujung pada proses hukum karena terlebih dahulu dilakukan telaah untuk membedakan antara pelanggaran administrasi dan indikasi tindak pidana korupsi.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Pidana Umum Polresta Kupang Kota, IPDA Arif Bimayuda, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026 pihaknya telah menerima hampir 700 laporan polisi. Meski jumlah penyidik terbatas, kepolisian tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan melalui nomor darurat 110 sebagai pintu utama penyampaian laporan dan pengaduan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Ahmad Thalib, mengatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan tindak lanjut setiap laporan masyarakat. Menurutnya, setiap aduan yang disampaikan warga akan dikawal melalui mekanisme rapat dengar pendapat maupun koordinasi dengan perangkat daerah terkait. DPRD juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang sesuai.
Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Warga diimbau tidak ragu menyampaikan pengaduan yang didukung data dan fakta yang jelas. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPRD, integritas pemerintahan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terwujud di Kota Kupang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....