Sekolah Negeri di NTT Khawatir Kekurangan Guru setelah Kebijakan Baru
- 19 Mei 2026 09:59 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang: Kebijakan pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 memicu kekhawatiran akan krisis guru di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur. Persoalan ini menjadi topik utama dalam Dialog Kupang Menyapa Pro 1 RRI Kupang, Senin (11/5/2026), menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut perlu disikapi hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan pendidikan di sekolah.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi NTT, Dr. Teguh Rahayu Slamet, M.Si menjelaskan, surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang kontrak guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah. Menurutnya, berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif di seluruh Indonesia yang belum terangkat sebagai ASN PPPK maupun paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak melarang guru non-ASN mengajar pada tahun 2027, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan mereka sambil menunggu skema baru pemenuhan kebutuhan guru dari pemerintah pusat. Teguh juga menyebutkan pemerintah pusat bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sedang merumuskan mekanisme rekrutmen guru untuk tahun mendatang agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning menilai surat edaran tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 tentang hak warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia menekankan bahwa NTT sebagai daerah 3T masih sangat membutuhkan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tidak seharusnya kehilangan tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi.
Menurut Samuel, keresahan terbesar guru honorer saat ini adalah ketidakpastian pekerjaan dan masa depan kesejahteraan mereka. Ia meminta pemerintah tidak sekadar mengeluarkan aturan administratif, tetapi juga menghadirkan solusi yang memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi guru non-ASN yang selama ini membantu pelayanan pendidikan di berbagai sekolah.
Ketua K3S SD/MI Kota Kupang, Joni A.Higa Huki,S.Pd.,MM mengakui sekolah-sekolah saat ini masih sangat bergantung pada guru non-ASN. Ia mencontohkan di sekolahnya sendiri terdapat lima guru yang akan pensiun pada 2026 sehingga jika tidak ada kebijakan lanjutan, pelayanan pendidikan bagi siswa akan terganggu. Menurutnya, kekurangan guru dapat berdampak langsung pada proses belajar mengajar karena kelas bisa terbengkalai apabila tidak ada tenaga pengajar pengganti.
Meski demikian, Joni mengatakan sekolah mulai menyiapkan langkah antisipasi seperti redistribusi siswa, penggabungan kelas, hingga pemanfaatan tenaga guru yang masih tersedia sambil menunggu kebijakan lanjutan pemerintah. Ia berharap pemerintah segera menghadirkan instrumen baru yang mampu menjamin keberlanjutan tugas guru non-ASN sekaligus memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi. Dialog tersebut juga mengajak para guru untuk tetap tenang, memahami regulasi secara utuh, dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar di media sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....