Pasca Gempa Flores, Ombudsman Cek Sekolah, RS hingga Huntara

  • 03 Okt 2026 18:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman Republik Indonesia turun langsung ke sejumlah wilayah terdampak gempa Flores untuk melihat kondisi pelayanan publik di lapangan. Selama empat hari, tim menyisir berbagai lokasi, mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, posko pengungsian, hunian sementara (huntara), hingga kampung nelayan.

Monitoring dilakukan Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim pada 28 September hingga 1 Oktober 2026 di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kunjungan lapangan ini dilakukan di tengah proses transisi penanganan gempa menuju pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Ombudsman ingin memastikan pelayanan dasar masyarakat terdampak tetap berjalan sekaligus memotret langsung berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Gempa bumi tektonik yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026 menimbulkan dampak besar. Sebanyak 156 orang meninggal dunia, 1.620 orang mengalami luka-luka dan 24.027 orang masih tinggal di pengungsian.

Dampak gempa juga dirasakan berbagai sektor pelayanan publik. Sebanyak 157 fasilitas pelayanan kesehatan dan 2.147 fasilitas pendidikan terdampak.

Sebanyak 687 kantor dan 652 rumah ibadah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut membuat pelayanan pendidikan dan kesehatan menjadi bagian penting dalam monitoring Ombudsman.

Tim tidak hanya melihat kondisi fisik fasilitas yang terdampak, tetapi juga berupaya memperoleh gambaran mengenai keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat selama masa pemulihan. Cakupan monitoring kemudian diperluas ke lokasi-lokasi pengungsian.

Ombudsman menyambangi posko pengungsian terpadu, huntara, serta masyarakat yang memilih atau terpaksa menjalani kehidupan sebagai pengungsi mandiri. Hal ini penting karena kebutuhan masyarakat terdampak tidak hanya berupa tempat tinggal.

Akses terhadap pangan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya juga harus tetap tersedia. Di Kabupaten Manggarai Barat, monitoring dimulai pada Senin, 28 September 2026, di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng.

Pada Selasa, 29 September 2026, tim bergerak ke Kampung Nelayan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, dan Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor. Sehari kemudian, Rabu, 30 September 2026, tim bergeser ke Kabupaten Manggarai dan mengunjungi posko pengungsian terpadu di Desa Salama serta Desa Robek, Kecamatan Reok.

Pada hari terakhir, Kamis, 10 September 2026, tim mengunjungi Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat. Desa tersebut berada dalam zona merah bencana dan menjadi salah satu wilayah dengan kerusakan paling parah dibandingkan lokasi lain yang dikunjungi.

Dusun Ojang, Langkas, Piso dan Nanga Nae menjadi kawasan yang paling terdampak. Kerusakan permukiman dan fasilitas warga terlihat jelas di kawasan tersebut.

Kunjungan ke Parlando menjadi penting untuk melihat secara langsung kebutuhan masyarakat sekaligus tantangan pemerintah dalam memulihkan pelayanan publik di wilayah dengan tingkat kerusakan berat. Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan monitoring dilakukan untuk mendapatkan gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan setelah penanganan bencana.

“Monitoring pascabencana ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan pascapenanganan bencana gempa bumi di Flores, utamanya pada masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” ujar Robert.

Menurutnya, monitoring tersebut diarahkan untuk mengetahui sejauh mana hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan dan kebutuhan pangan. Ombudsman juga memantau perkembangan data korban meninggal dunia, pengungsian, kerusakan rumah dan fasilitas umum, termasuk mekanisme penetapan penerima bantuan serta program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Selain melihat kondisi pelayanan publik, Ombudsman juga memantau perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P sebagai dasar pemulihan pascabencana. Hal tersebut menjadi penting mengingat sebanyak 106.703 rumah masih dalam proses pendataan dan verifikasi kerusakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam proses tersebut, Ombudsman turut mengidentifikasi berbagai kendala, mulai dari koordinasi, sumber daya, akses wilayah, pembiayaan hingga potensi maladministrasi. Cakupan monitoring yang luas diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan pelayanan publik di wilayah terdampak.

Dari sekolah hingga rumah sakit, dari posko pengungsian hingga huntara, setiap lokasi memberikan gambaran berbeda mengenai kebutuhan masyarakat setelah bencana. Seluruh rangkaian kunjungan kemudian ditutup dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BNPB di Ruteng, Jumat, 2 Oktober 2026.

Melalui monitoring dan koordinasi tersebut, Ombudsman mendorong agar proses transisi menuju pemulihan berlangsung efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan tidak diskriminatif. Pemulihan pascagempa, menurut Ombudsman, tidak cukup hanya dengan memperbaiki bangunan yang rusak.

Pelayanan publik juga harus kembali berfungsi dan masyarakat terdampak harus tetap mendapatkan hak-haknya selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....