Sebanyak 24.027 Warga Masih Mengungsi, Ombudsman Turun ke Flores
- 03 Okt 2026 17:59 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Lebih dari satu bulan setelah gempa bumi tektonik mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026, ribuan warga masih bertahan di pengungsian. Data yang disampaikan dalam monitoring Ombudsman Republik Indonesia mencatat sebanyak 24.027 warga masih tinggal di pengungsian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI. Di tengah proses transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan, kebutuhan masyarakat terdampak tidak berhenti pada penyediaan tempat berlindung.
Akses terhadap pangan, layanan kesehatan, pendidikan, hunian, air bersih, serta pelayanan publik lainnya juga menjadi kebutuhan yang harus dipastikan terpenuhi. Untuk melihat langsung kondisi tersebut, Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim melakukan monitoring pelayanan publik pascabencana di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Monitoring dilakukan dengan menyambangi sejumlah lokasi terdampak, mulai dari posko pengungsian, hunian sementara (huntara), pengungsi mandiri, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga kampung nelayan. Tim Ombudsman juga didampingi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Robert mengatakan, monitoring dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan setelah penanganan bencana, khususnya pada masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Salah satu fokus utama adalah memastikan hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi.
“Monitoring pasca bencana dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan pasca penanganan bencana gempa bumi di Flores, utamanya pada masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” ujar Robert dalam rangkaian kunjungannya.
Menurutnya, Ombudsman ingin melihat sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan dasar, terutama kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pangan selama berada dalam kondisi terdampak bencana. Selain itu, Ombudsman juga memantau perkembangan data korban, jumlah pengungsi, kerusakan rumah dan fasilitas umum, serta mekanisme penetapan penerima bantuan.
Persoalan pengungsian pascagempa tidak hanya menyangkut warga yang tinggal di posko terpadu. Dalam kunjungannya, Ombudsman juga menyasar masyarakat yang tinggal di hunian sementara maupun pengungsi mandiri.
Kondisi tersebut penting dipantau karena karakteristik dan kebutuhan masing-masing kelompok pengungsi dapat berbeda. Mereka yang tinggal di posko, misalnya, membutuhkan kepastian ketersediaan kebutuhan dasar dan pelayanan secara berkala.
Sementara pengungsi mandiri membutuhkan perhatian agar tetap terjangkau oleh skema bantuan dan pelayanan pemerintah. Ombudsman juga mengunjungi Kampung Nelayan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung kondisi masyarakat terdampak sekaligus memastikan pelayanan publik menjangkau kelompok masyarakat dengan kondisi dan kebutuhan yang beragam. Monitoring kemudian berlanjut ke Kabupaten Manggarai.
Tim mengunjungi posko pengungsian terpadu di Desa Salama dan Desa Robek, Kecamatan Reok. Pada hari terakhir, tim menuju Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat.
Desa tersebut berada dalam zona merah bencana dan menjadi salah satu wilayah dengan kerusakan paling parah dari lokasi yang dikunjungi. Dusun Ojang, Langkas, Piso dan Nanga Nae tercatat sebagai kawasan yang paling terdampak.
Kerusakan permukiman dan fasilitas warga menggambarkan besarnya pekerjaan yang harus dilakukan dalam proses pemulihan. Dengan masih puluhan ribu warga berada di pengungsian, proses rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi pekerjaan penting yang membutuhkan data akurat, koordinasi antarlembaga, serta penetapan penerima bantuan yang transparan dan tepat sasaran.
Selain kondisi pengungsi, Ombudsman juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pemulihan, mulai dari koordinasi, keterbatasan sumber daya, akses wilayah, pembiayaan hingga potensi maladministrasi. Perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P turut menjadi perhatian karena keduanya menjadi bagian penting dalam perencanaan pemulihan pascabencana.
Ombudsman menilai proses pemulihan harus memperhatikan masyarakat terdampak secara menyeluruh. Pendataan korban, pengungsi, kerusakan rumah dan fasilitas publik harus terus diperbarui agar kebijakan serta bantuan yang diberikan tidak salah sasaran.
Gempa Flores tercatat menimbulkan dampak besar. Selain 24.027 warga yang masih mengungsi, sebanyak 156 orang meninggal dunia dan 1.620 orang mengalami luka-luka.
Kerusakan juga terjadi pada berbagai fasilitas publik. Sebanyak 157 fasilitas pelayanan kesehatan dan 2.147 fasilitas pendidikan terdampak.
Sebanyak 687 kantor dan 652 rumah ibadah mengalami kerusakan. Sementara itu, 106.703 rumah masih dalam proses pendataan dan verifikasi kerusakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Di tengah besarnya dampak tersebut, Ombudsman mendorong agar proses transisi menuju pemulihan berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan tidak diskriminatif. Rangkaian monitoring kemudian diakhiri dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BNPB di Ruteng pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan temuan di lapangan dengan langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak. Bagi ribuan warga yang hingga kini masih berada di pengungsian, masa pemulihan bukan sekadar menunggu rumah kembali berdiri.
Mereka juga menunggu kepastian bahwa kebutuhan dasar, pelayanan publik, bantuan, dan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses kehidupan kembali normal. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....