WALHI NTT Serukan Penghentian Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
- 21 Sep 2026 09:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Krisis ekologis di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukanlah takdir yang harus diterima masyarakat. Di tengah ancaman perubahan iklim, kekeringan, krisis air, kerusakan pesisir hingga degradasi lahan, pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat justru dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis di daerah kepulauan tersebut.
Pesan itu disuarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur bersama jejaring masyarakat sipil dalam kampanye memperingati Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026 di Kota Kupang. Kampanye tersebut melibatkan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Yayasan PIKUL, Mapala UCB, Koalisi KOPI Timor, Sahabat Alam NTT, You Rings NTT, IPPMASAL Kupang, Extinction Rebellion (XR) Kupang, dan BAPOTE MEDIA.
Mereka menyerukan agar krisis ekologis di NTT tidak lagi dipandang sebagai konsekuensi yang harus dibayar masyarakat demi pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi, maupun proyek strategis nasional. Sebaliknya, krisis ekologis harus dilihat sebagai persoalan yang berkaitan erat dengan hak asasi manusia, agraria, ketimpangan sosial, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
“ Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat,” demikian kutipan WALHI NTT yang diperoleh melalui Rilis pada Sabtu, 19 September 2026.
Sebagai wilayah kepulauan dengan ekosistem yang rentan, NTT menghadapi berbagai tekanan ekologis. Kekeringan yang semakin panjang, perubahan pola musim, krisis air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, kerusakan pesisir dan laut, serta menurunnya produktivitas pertanian menjadi persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.
Namun, di tengah kerentanan tersebut, ruang hidup rakyat masih menghadapi tekanan dari berbagai agenda pembangunan. Ekspansi pertambangan, proyek energi, pembangunan infrastruktur, kawasan pariwisata, tambak skala besar, dan berbagai proyek lainnya dinilai dapat meningkatkan tekanan terhadap tanah, air, hutan, pesisir, laut, serta sumber penghidupan masyarakat apabila tidak disertai prinsip keadilan ekologis.
WALHI NTT dan jejaring menegaskan bahwa pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya investasi, panjang jalan yang dibangun, kapasitas listrik yang dihasilkan, ataupun luas kawasan produksi yang dibuka. Ukuran pembangunan, menurut mereka, harus mencakup keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, perlindungan hak, serta masa depan generasi mendatang.
“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak-hak masyarakat terlindungi, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak, Transisi energi tidak boleh menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup.”
Sorotan juga diarahkan pada agenda transisi energi dan dekarbonisasi. WALHI NTT dan jejaring mengingatkan bahwa transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energi fosil dengan energi terbarukan tanpa mengubah tata kelola pembangunan dan energi.
Pengembangan energi terbarukan, kata mereka, harus tetap memastikan perlindungan masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, pesisir, serta kawasan dengan nilai ekologis tinggi. “Transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.”
Mereka menilai pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi, tetapi pada saat bersamaan merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air atau menghilangkan sumber penghidupan, tidak sejalan dengan prinsip transisi energi yang berkeadilan. Berbagai konflik ekologis di NTT juga disebut memperlihatkan masih kuatnya pola pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai pihak yang memiliki suara dalam pengambilan keputusan.
Padahal, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan yang semestinya menjadi bagian penting dalam setiap keputusan pembangunan. Khusus bagi masyarakat adat, prinsip PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dinilai harus dihormati.
Persetujuan masyarakat, menurut jejaring masyarakat sipil tersebut, tidak boleh dibentuk melalui tekanan, manipulasi informasi, janji kompensasi, maupun pertukaran fasilitas pembangunan dengan hak dasar masyarakat. Mereka menegaskan bahwa listrik, jalan, air bersih, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak publik.
Karena itu, hak-hak tersebut tidak semestinya dijadikan alat untuk mendapatkan persetujuan masyarakat terhadap suatu proyek. Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis, WALHI NTT dan jejaring mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melihat kembali arah pembangunan di NTT.
Negara dinilai tidak hanya memiliki tugas mempercepat investasi dan pembangunan proyek, tetapi juga berkewajiban memastikan perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam, serta pencegahan kerusakan ekologis. Setiap proyek pembangunan, menurut mereka, harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat yang bermakna, keadilan antargenerasi, perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta penegakan hukum lingkungan.
“Jangan sampai izin menjadi lebih cepat daripada kajian ekologis, proyek lebih kuat daripada hak masyarakat, dan investasi lebih dilindungi daripada lingkungan hidup.”
Persoalan keadilan ekologis juga tidak dapat dipisahkan dari keadilan gender. Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyoroti dampak kerusakan lingkungan terhadap perempuan, terutama perempuan di akar rumput.
Ketika tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan rusak atau diambil atas nama pembangunan dan investasi, perempuan disebut menghadapi dampak berlapis, mulai dari hilangnya sumber penghidupan hingga meningkatnya beban perawatan keluarga serta ancaman terhadap keamanan dan keberlangsungan hidup. Karena itu, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak dan kewenangan dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
| Baca juga: BPK RI Donasi untuk Korban Gempa Flores 2026 |
Dalam konteks tersebut, Solidaritas Perempuan Flobamoratas bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok juga mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja, khususnya terkait ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang menurut mereka berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT dan jejaring menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Mereka meminta pemerintah:
Menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah masyarakat adat.
Memastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.
Menghormati dan melaksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok yang paling terdampak krisis ekologis serta perubahan iklim.
Memastikan transisi energi berjalan secara adil dan tidak menjadikan masyarakat maupun ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.
Memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pelanggaran hak masyarakat.
Membuka informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL atau dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT.
Menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional.
Memastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan.
Menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT.
Mencabut UU Cipta Kerja yang oleh mereka dinilai melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta keselamatan pembela HAM.
Bagi WALHI NTT dan jejaring, Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar momentum seremonial. Peringatan tersebut menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan NTT. Pembangunan yang menghasilkan kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat, rusaknya laut, hilangnya sumber penghidupan, konflik agraria, serta meningkatnya kerentanan terhadap perubahan iklim dinilai perlu dikoreksi.
Pesan utama yang mereka bawa adalah bahwa NTT tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut pembangunan yang tidak menghancurkan fondasi kehidupan. “NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan.”
Keadilan ekologis, pada akhirnya, bukan hanya tentang menyelamatkan lingkungan. Ia juga tentang memastikan masyarakat hari ini dapat hidup aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang dibuat hari ini. (rls/DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....