Bupati Kupang Minta Kepastian Hukum bagi Warga di Kawasan Hutan

  • 05 Agt 2026 07:37 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Bupati Kupang Yosef Lede meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan, termasuk mereka yang telah memiliki sertipikat tanah namun kemudian lahannya masuk dalam kawasan hutan akibat perubahan status wilayah. Permintaan tersebut disampaikan Yosef Lede kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena dan para kepala daerah di Kantor Gubernur NTT, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Yosef, masih banyak masyarakat di Kabupaten Kupang yang menghadapi ketidakpastian hukum karena tinggal di kawasan yang berstatus hutan. Kondisi itu juga dialami oleh warga yang telah mengantongi sertipikat hak atas tanah, namun belakangan diketahui lahannya berada dalam kawasan hutan.

"Saya tadi mempersoalkan bagaimana keberadaan masyarakat yang sudah bersertipikat tetapi masuk dalam kawasan hutan. Yang perlu dipastikan adalah apakah sertipikat itu terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, atau justru kawasan hutannya ditetapkan lebih dahulu baru sertifikat diterbitkan, ini harus diperjelas supaya tidak ada masyarakat yang dikorbankan," kata Yosef.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran terhadap status hukum setiap bidang tanah agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati lahan tersebut. Selain itu, Yosef mendorong pemerintah memanfaatkan kebijakan yang telah disiapkan pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hak kepada masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

Menurutnya, Presiden telah memberikan arahan agar masyarakat yang telah tinggal lebih dari 20 tahun di suatu kawasan dapat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan yang telah diberikan oleh Pak Presiden melalui peraturan yang ada harus segera ditindaklanjuti. Kita tahu masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dan membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Kupang juga akan mengajukan usulan kepada Menteri Kehutanan agar kawasan yang telah lama menjadi permukiman masyarakat dapat dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai kawasan permukiman.

"Kami sebagai pemerintah daerah akan mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar kawasan yang memang sudah menjadi tempat tinggal masyarakat dapat dibebaskan menjadi kawasan permukiman. Setelah itu masyarakat diberikan hak kepemilikan melalui sertipikat sehingga mereka memperoleh kepastian hukum," ujar Yosef.

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut agar konflik agraria yang selama ini membayangi masyarakat tidak terus berlarut. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....