Mengubah Paradigma: Mengapa Disabilitas Mental Bukan Sekadar Label 'Pasien'?

  • 18 Jul 2026 09:01 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas mental di Indonesia masih sering terjebak pada pendekatan medis (medical approach). Penggunaan istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlalu dominan secara tidak sadar mengurung identitas mereka sebatas sebagai 'pasien' rumah sakit, sehingga hak-hak dasar mereka sebagai warga negara kerap terabaikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Indonesia, Fatum Ade, dalam siaran langsung Obrolan Akamsi RRI Pro 4 Kupang, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam wawancara tersebut, Fatum Ade meluruskan definisi disabilitas mental sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perubahan paradigma demi mewujudkan masyarakat yang inklusif di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fatum Ade menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas mental sebenarnya adalah kondisi ketika seseorang mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat akibat kondisi mental dan psikososialnya saat berhadapan dengan lingkungan sekitar. Cakupan ragamnya pun sangat luas, yang terbagi dalam dua kategori:

  1. Disabilitas Psikososial: Meliputi individu dengan pengalaman skizofrenia, bipolar, depresi berat, gangguan kecemasan ( anxiety)hinggaborderline personality disorder
  2. Disabilitas Perkembangan: Merujuk pada individu dengan kondisi autisme dan hiperaktif.

Ia menyayangkan dalam kunjungannya ke beberapa pemangku kepentingan (stakeholder) di Kupang baru-baru ini, masih banyak pihak yang keliru dan menganggap disabilitas mental hanyalah mereka yang mengalami skizofrenia. Bahkan, ada yang belum tahu bahwa kondisi seperti bipolar atau depresi merupakan bagian resmi dari ragam disabilitas mental.

Menurut Fatum Ade, meluruskan istilah ini bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan penentu bagaimana masyarakat memperlakukan sesama manusia dengan lebih manusiawi dan penuh rasa hormat.

Ketika sudut pandang pasien-sentris (menganggap mereka selalu sakit) terus dipertahaman, masyarakat cenderung melupakan hak-hak dasar mereka di luar hak kesehatan. Dampaknya, hak mereka untuk hidup secara inklusif di tengah masyarakat terancam hilang karena mereka kerap langsung diasingkan ke rumah sakit jiwa atau panti. Tidak hanya itu, hak untuk menempuh pendidikan hingga hak mendapatkan pekerjaan pun ikut terenggut karena mereka dianggap tidak produktif.

Fatum Ade menyerukan agar masyarakat mulai beralih menggunakan istilah penyandang disabilitas mental ketimbang memanggil dengan sebutan pasien atau ODGJ dalam kehidupan sehari-hari. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang menjamin kesetaraan hak mereka.

"Kita kalau sakit pasti dianggap pasien. Tapi kan tidak selamanya kita terus menjadi pasien," kata Fatum Ade. "Dalam konteks kesehatan, itu memang kesehatan jiwa. Tetapi dalam konteks kehidupan bernegara, kami adalah warga negara yang sama seperti yang lain, yang memiliki martabat, kesempatan, serta hak yang sama untuk mengakses berbagai layanan dasar di Indonesia".

Sebagai penutup, perbincangan ini menjadi pengingat reflektif bagi seluruh lapisan masyarakat di NTT bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah-hal kecil. Menghapus stigma, memperluas empati, serta memberikan ruang bagi penyandang disabilitas mental untuk bersuara dan dilibatkan adalah kunci utama menuju peradaban yang memanusiakan manusia.

Di balik label yang selama ini menyudutkan mereka, tersimpan harapan besar akan hadirnya sebuah keadilan sosial yang setara—di mana setiap individu, tanpa terkecuali, berhak atas kesempatan untuk hidup layak dan bermartabat di tanah Flobamora. (TT)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....