Kanwil Kemenkum NTT Dorong Pembentukan Sentra KI
- 16 Jun 2026 17:16 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Rote Ndao. Langkah itu diawali melalui koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Rote Ndao.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bapperida Rote Ndao pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan menjadi bagian penguatan perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Tim Kanwil Kemenkum NTT dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo. Rombongan diterima Kepala Bapperida Rote Ndao, Maraden Ayapi Patola.
Sentra KI akan menjadi pusat layanan kekayaan intelektual masyarakat. Layanan meliputi edukasi, konsultasi, fasilitasi, dan perlindungan hukum.
"Kami ingin potensi daerah terlindungi melalui Sentra Kekayaan Intelektual," ujar Bawono Ika Sutomo. Perlindungan mencakup inovasi, riset, dan produk unggulan daerah.
Pembentukan Sentra KI juga mendukung sinergi pemerintah daerah. Kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selain itu, pertemuan membahas kesiapan kelembagaan dan sumber daya. Pembahasan mencakup personel, kerja sama, serta mekanisme operasional.
Pemerintah berharap Sentra KI memperkuat daya saing daerah. Inovasi masyarakat juga diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang memadai. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....