Kota Kupang Perkuat Ekosistem Inovasi Berbasis HKI
- 28 Apr 2026 20:21 WIB
- Kupang
RRI CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang mulai memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui edukasi dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi aparatur, pelaku usaha, dan inovator lokal.
Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan talkshow edukasi HKI dan klinik hak cipta yang dibuka Wali Kota Kupang, Christian Widodo, di Hotel Harper Kupang Senin, 27 April 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, pelaku UMKM, hingga peneliti dan inventor daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa penguatan inovasi tidak cukup hanya pada penciptaan ide, tetapi harus diikuti dengan perlindungan hukum yang memadai agar memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing.
“Inovasi harus dilindungi agar bisa berkembang dan memberi manfaat yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang juga mendorong integrasi antara riset, inovasi, dan perlindungan hukum melalui peran lembaga teknis daerah. Penguatan fungsi penelitian disebut menjadi kunci dalam menciptakan inovasi yang terarah dan berbasis kebutuhan.
Selain itu, fasilitasi pendaftaran hak cipta dan paten dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, guna mempermudah akses perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Solvie Y.H. Lukas, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari strategi meningkatkan jumlah karya yang terdaftar secara resmi.
“Kita ingin inovasi daerah tidak hanya muncul, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Program ini juga dikaitkan dengan agenda pengembangan inovasi daerah, termasuk Kupang Innovation Award 2026, serta upaya mendorong daya saing ekonomi kreatif berbasis pengetahuan.
Melalui pendekatan ini, Pemerintah Kota Kupang menargetkan terbentuknya ekosistem inovasi yang terintegrasi—mulai dari penciptaan ide, penguatan riset, hingga perlindungan hukum dan komersialisasi hasil karya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....