SPMB Perkuat Pemerataan Pendidikan di Kota Kupang

  • 17 Mar 2026 10:28 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai mekanisme baru dalam proses penerimaan siswa pada tahun ajaran 2026–2027. Sistem ini dirancang untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk bersekolah, tanpa terhambat oleh faktor ekonomi, lokasi tempat tinggal, maupun stigma sekolah favorit. Melalui penerapan empat jalur utama—domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi—SPMB diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan proporsional.

Di tingkat daerah, pemerintah juga menyesuaikan pelaksanaan kebijakan ini dengan kondisi riil masyarakat. Di Kota Kupang, misalnya, penerapan SPMB difokuskan pada jenjang pendidikan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah kota, yaitu PAUD, SD, dan SMP. Selain memastikan daya tampung sekolah tetap terjaga, pemerintah daerah juga berupaya mengurangi penumpukan siswa di sekolah tertentu yang selama ini dianggap favorit.

Hal tersebut disampaikan oleh Oktovianus Naitboho, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 Radio Republik Indonesia Kupang Senin, 9 Maret 2026. Menurutnya, jika empat jalur dalam SPMB diterapkan secara konsisten oleh pemerintah daerah, maka sistem ini sebenarnya sudah cukup proporsional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa setiap jalur dalam SPMB memiliki tujuan yang jelas. Jalur domisili memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di sekitar sekolah, jalur prestasi bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik maupun non-akademik, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi bagi keluarga yang berpindah domisili karena pekerjaan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai kondisi masyarakat sekaligus mengurangi potensi ketimpangan dalam penerimaan siswa.

Menurut Oktovianus, salah satu persoalan yang sering muncul setiap tahun adalah keinginan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu yang dianggap lebih unggul. Padahal, menurutnya, dari sisi sarana prasarana maupun tenaga pendidik, sekolah negeri di Kota Kupang memiliki kualitas yang relatif sama. Karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan fasilitas pendidikan agar tidak ada lagi anggapan sekolah favorit dan nonfavorit.

Selain itu, pemerintah kota juga melakukan perhitungan daya tampung sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar yang tersedia. Dalam satu rombongan belajar di jenjang SMP, misalnya, jumlah siswa maksimal dibatasi agar proses belajar mengajar tetap efektif. Penetapan kuota setiap jalur penerimaan juga dilakukan melalui kajian lapangan untuk menyesuaikan dengan jumlah lulusan sekolah dasar serta kondisi domisili masyarakat di sekitar sekolah.

Untuk mengantisipasi siswa yang tidak tertampung melalui jalur yang tersedia, Dinas Pendidikan Kota Kupang juga menerapkan strategi distribusi siswa ke sekolah yang masih memiliki daya tampung. Langkah ini dilakukan agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah, sekaligus memastikan pemerataan jumlah siswa di setiap satuan pendidikan.

Oktovianus berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kebijakan SPMB dan mengikuti proses penerimaan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau orang tua untuk memilih sekolah yang dekat dengan domisili agar lebih efisien dari sisi biaya dan waktu. Dengan dukungan semua pihak, SPMB diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pendidikan serta memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Kota Kupang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....