Bandara El Tari Kupang Mantapkan Operasional Penerbangan Internasional

  • 19 Feb 2026 16:51 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Penetapan status Internasional Bandara El Tari Kupang mengacu pada Keputusan Mentri Perhubungan No. 37 Tahun 2025. Sejumlah persiapan telah dimatangkan baik dari sisi navigasi maupun fasilitas penumpang.

Manager Operasi AirNav Indonesia Cabang Kupang, Frisdian Noor Hayati, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh operasional penerbangan internasional dari sisi navigasi penerbangan. Kesiapan tersebut didukung sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, baik air traffic controller (ATC) maupun teknisi yang telah memiliki rating atau kewenangan resmi sesuai bidangnya.

Para ATC diwajibkan memiliki kemampuan Bahasa Inggris minimal Level 4 sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

“Secara operasional, SDM siap, fasilitas siap, prosedur siap sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam mendukung pelayanan navigasi penerbangan,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

AirNav Indonesia sendiri saat ini memiliki 28 cabang dan melayani sekitar 284 bandara di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, AirNav memiliki lima tanggung jawab utama, yakni menjaga keteraturan lalu lintas penerbangan, menjamin keselamatan pesawat dari potensi rintangan di udara dan darat, memberikan informasi pencarian dan pertolongan (SAR), serta menyediakan informasi cuaca.

Untuk mendukung tugas tersebut, AirNav menjalin Letter of Operational Agreement dengan instansi terkait seperti kantor SAR dan unit meteorologi di setiap wilayah operasional. “Tidak ada perbedaan pelayanan antara domestik dan internasional, karena standar keselamatan dan prosedur yang diterapkan tetap sama,” kata Frisdian.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura Bandara El Tari Kupang, Teguh Darmawan, menjelaskan bahwa kesiapan terminal internasional telah melalui tahap simulasi dengan skenario kondisi nyata. Ia menegaskan bahwa proses penerbangan internasional memiliki tahapan tambahan dibanding domestik, terutama dari sisi keamanan dan keimigrasian.

“Penumpang internasional yang sudah masuk boarding lounge harus steril dan tidak boleh lagi bertemu dengan penumpang domestik. Kami telah menyiapkan barrier dan pengaturan alur khusus agar tidak terjadi percampuran,” kata Teguh, Kamis, 19 Februari 2026.

Pemeriksaan keamanan juga dilakukan dua kali, termasuk pembatasan cairan dan deteksi bahan berbahaya. Selain itu, terdapat tahapan pemeriksaan oleh Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina Kesehatan, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan.

Dalam proses kedatangan, penumpang juga diwajibkan mengisi deklarasi melalui aplikasi All Indonesia sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Simulasi yang dilakukan melibatkan berbagai skenario, termasuk penumpang berkebutuhan khusus yang menggunakan kursi roda, pemeriksaan bagasi, hingga alur keberangkatan dan kedatangan melalui koridor dan garbarata yang telah dipisahkan dari jalur domestik.

Terkait waktu pembukaan rute internasional, Teguh menyampaikan bahwa pihak bandara saat ini masih menunggu pengajuan slot penerbangan dari maskapai. Bandara El Tari telah menyiapkan slot waktu operasional internasional mulai pukul 06.30 WITA hingga malam hari.

Koordinasi juga terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi NTT serta instansi terkait untuk memastikan kesiapan personel saat penerbangan internasional mulai beroperasi. “Slot sudah kami siapkan. Tinggal menunggu pengajuan dari maskapai. Begitu ada kepastian, kami siap melayani,” ujarnya.

Dengan kesiapan dari sisi navigasi, terminal, keamanan, dan dukungan lintas instansi, Bandara El Tari Kupang menyatakan komitmennya untuk mengoperasikan penerbangan internasional secara aman, tertib, dan nyaman, sekaligus mendorong konektivitas Nusa Tenggara Timur ke kancah global. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....