Pentingnya Payung Hukum dan Kolaborasi Atasi Masalah Sosial

  • 12 Feb 2026 14:53 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Permasalahan sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dari penanganan penyandang disabilitas terlantar hingga pemulangan warga migran korban tindak kekerasan, membutuhkan payung hukum yang jelas serta kolaborasi lintas sektor. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dinas Sosial Provinsi NTT, Dewiyanti Elisabeth Folla, SE., MM., dan Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Adrianus Yosephus Pa, S.Kep., Ns, dalam wawancara terpisah bersama Reporter RRI.

Dewiyanti menegaskan bahwa, penanganan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan gelandangan pengemis (GEP), tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, meskipun kantor gubernur berada di tingkat provinsi, kewenangan penanganan di wilayah kota tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kota sesuai regulasi.

Karena itu, diperlukan peraturan wali kota (Perwali) atau payung hukum lain agar intervensi dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

“Kalau dasar hukumnya belum ada, kita tidak bisa lakukan tindakan lebih jauh. Penertiban saja tanpa solusi lanjutan seperti rumah singgah atau tempat pemberdayaan akan menjadi masalah baru,” ujarnya, Kamis, 12 Februarai 2026.

Ia menjelaskan, selama ini koordinasi telah dilakukan bersama Satpol PP, DP3A, serta lembaga terkait. Namun, tanpa sistem penanganan berkelanjutan, permasalahan sering kembali terulang.

Secara khusus, Dinas Sosial Provinsi NTT melalui panti rehabilitasi menangani penyandang disabilitas netra dari 22 kabupaten/kota, terutama anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan terlantar. Di panti tersebut, para penerima manfaat mendapatkan; Pelatihan baca tulis Braille, Orientasi dan mobilitas, Keterampilan aktivitas sehari-hari (mandi, memasak, dan mencuci secara mandiri.

Adapun pelatihan menjahit, komputer bicara, hingga kerajinan tangan. Tujuannya agar mereka dapat mandiri saat kembali ke masyarakat dan tidak menjadi beban keluarga.

Sementara itu, untuk perempuan korban kekerasan dan perdagangan orang, pembinaan dilakukan di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Naibonat. Di sana diberikan bimbingan fisik, mental, spiritual, serta pelatihan keterampilan seperti menjahit, tata boga, dan kerajinan tangan.

Bahkan, pemerintah memberikan bantuan sosial sebagai modal usaha agar mereka tidak kembali pada situasi rentan. Dalam proses rehabilitasi, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan psikolog dan Himpunan Psikologi Indonesia untuk melakukan asesmen dan pendampingan.

Di sisi lain, Adrianus Yosephus Pa menjelaskan bahwa bidangnya memiliki kewenangan menerima dan memfasilitasi pemulangan warga migran NTT korban kekerasan atau terlantar, baik dari dalam maupun luar negeri. Para korban biasanya ditampung sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sebelum dipulangkan ke daerah asal setelah proses asesmen dan verifikasi identitas selesai.

Salah satu tantangan terbesar adalah persoalan identitas. Tidak sedikit warga yang tidak memiliki KTP atau sengaja menghilangkan identitas karena konflik keluarga.

“Kami harus pastikan mereka benar-benar bertuan sebelum dipulangkan. Tidak bisa asal kirim. Harus jelas keluarganya siapa dan di mana,” kata Adrianus saat ditemui RRI di ruang kerjanya pada, Rabu, 11 Februari 2026.

Proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil, pemerintah kabupaten/kota, serta keluarga yang bersangkutan. Kolaborasi juga dilakukan dengan kepolisian, kementerian sosial, dan berbagai LSM.

Dinas Sosial NTT mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar mengikuti prosedur resmi dan memastikan kelengkapan dokumen identitas sebelum merantau. “Kalau identitas jelas dan prosedur diikuti, ketika ada masalah, penanganannya jauh lebih mudah,” kata Adrianus.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan menginat legalitas menjadi kunci dalam perlindungan hak warga negara.

Baik Dewiyanti maupun Adrianus sepakat bahwa penanganan masalah sosial bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial semata, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan payung hukum yang kuat, sistem rehabilitasi yang jelas, dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan permasalahan sosial di NTT dapat ditangani secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....