Ombudsman NTT: SD Negeri Bebas Pungutan

  • 10 Feb 2026 19:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan dana di satuan pendidikan dasar yang kerap disalahartikan sebagai sumbangan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menjelaskan bahwa larangan pungutan di SD negeri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Aturan tersebut menegaskan bahwa pungutan bersifat wajib tidak diperkenankan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar negeri.

Menurut Max, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan. Pungutan memiliki sifat wajib, nominal dan tenggat waktu yang ditentukan, serta kerap disertai konsekuensi. Sementara itu, sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak boleh disertai sanksi apa pun.

Ia menambahkan, komite sekolah merupakan organisasi mandiri yang tidak berada dalam struktur satuan pendidikan. Oleh karena itu, jika terdapat penggalangan dana oleh komite, hubungan tersebut terjadi antara komite dan orang tua peserta didik, bukan antara sekolah dan orang tua secara langsung. 

Meski demikian, penggalangan dana tetap harus bersifat sukarela dan tidak boleh menghambat hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan. Ombudsman menegaskan bahwa, segala bentuk sanksi akibat ketidakmampuan orang tua memberikan sumbangan seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

Max juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik sumbangan yang bersifat wajib di sekolah dasar negeri. Ombudsman RI NTT membuka ruang pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah konsisten menjalankan ketentuan pendanaan pendidikan sesuai PP Nomor 48 Tahun 2008, serta secara khusus mematuhi larangan pungutan di sekolah dasar negeri sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....