DJP: Total Laporan SPT Baru 12,34 Juta SPT
- 02 Apr 2025 12:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera melaporkan. Hingga 1 April 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang sudah dilaporkan sebanyak 12,34 juta SPT.
“Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT tahunan badan. Sebagian besar laporan SPT disampaikan melalui sarana elektronik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers DJP, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga:
Akses dan Variasi Produk, Tantangan Industri Keuangan Syariah
Menperin: Industri Agro Turut Andil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Analis Ingatkan Dampak Pengumuman Tarif AS Bagi Indonesia
| Baca juga: IHSG Dibuka Menguat Tipis ke Level 5.934,71 |
Menurut Dwi, sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaikan di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT. Jumlah itu mencakup 81,92 persen dari total WP yang wajib melaporkan SPT,” ucap Dwi.
Untuk tahun ini, DJP memberikan relaksasi bagi WP yang tidak bisa menyampaikan SPTnya hingga batas akhir 31 Maret 2025. Disebabkan karena kondisi hari libur nasional dan cuti bersama perayaan Idulfitri.
“Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79 Tahun 2025. Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan /atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Relaksasi ini memberikan kemudahan bagi WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan, paling lambat tanggal 11 April 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....