Koperasi Simpan Pinjam Wajib Membagi Simpanan dan SHU
- 06 Des 2024 14:34 WIB
- Manado
KBRN: Manado, Pada hakekatnya Koperasi Membantu perekonomian masyarakat, terlebih pelaku usaha kecil agar lebih gampang mendapat bantuan pinjaman untuk pengembangan usaha, namun kenyataannya praktek di masyarakat tidak demikian. Pelaku usaha yang meminjam dijejali dengan bunga pinjaman tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Dinas Koperasi Dan UKM. Pelaku UKM atau para anggota koperasi banyak yang tidak mengetahui aturan-aturan koperasi yang disebutkan masuk kategori legal atau illegal, Seperti mendapatkan uang simpanan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Menurut Analis Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Alexander Rompies,ST, bahwa dalam pelaksanaannya koperasi dibawah pengawasan dinasnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku seperti bunga rendah dan sebagai anggota mendapat uang simpanan dan pembagian Sisa Hasil Usaha. Apabila sebagai anggota tidak mendapatkan hak-hak tersebut anggota koperasi yang bersangkutan dapat melaporkan ke instansinya dan koperasi-koperasi tersebut akan mendapatkan sangsi teguran bahkan membekukan atau menutup koperasi tersebut yang tidak sesuai aturan Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Sulut // RIEKE.MAMUAJA
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....