Kemenkes: Kenali Arti Logo pada Obat
- 07 Sep 2024 18:28 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Setiap obat yang dibeli masyarakat secara bebas mempunyai logo tertentu pada kemasan. Kementrian Kesehatan (Kemkes) RI melalui laman resminya menjelaskan arti logo-logo tersebut.
Dikutip dari laman yankes.kemkes.go.id, pada kemasan akan terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat. Masing-masing memiliki arti yang berbeda. Namun terkadang simbol obat yang tidak disadari maupun dipahami.
Obat dengan lingkaran berwarna hijau dan garis tepinya berwarna hitam, menandakan obat bebas. Obat bebas adalah obat yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Selanjutnya, obat dengan tanda lingkaran berwarna biru dan garis tepi berwarna hitam, masuk ke dalam obat keras namun dapat diperoleh tanpa resep dokter. Penggunaan obat jenis ini harus sesuai aturan dalam kemasan dan akan lebih baik jika dengan resep dokter, jenis obat dengan logo ini disebut obat bebas terbatas.
Sedangkan logo obat dengan lingkaran merah dan garis tepi berwarna hitam adalah obat keras.Obat ini harus dengan resep dokter, mengingat efeknya yang dapat merusak sistem pada tubuh tertentu jika penggunaannya tidak tepat.
Ada juga logo lingkatan berwarna putih dan garis tepi berwarna merah serta gambar 'Palang Medali Merah' dalam lingkarannya. Obat ini masuk jenis obat narkotika, hanya digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak dapat menggunakan salinan resep.
Selain itu ada juga simbol obat dengan lingkaran hijau dan gambar ranting hijau adalah obat jamu. Obat dengan lingkaran kuning dengan garis tepi hijau termasuk obat herbal terstandar (OHT). Sedangkan obat dengan logo lingkaran kuning bergaris tepi hijau dan bergambar seperti kepingan salju dalam lingkaran, termasuk dalam obat fitofarmaka atau obat yang kandungannya dari bahan alami yang telah melalui uji praklinik dan uji klinik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....