Polemik Aset Pemprov, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Angkat Bicara
- 13 Sep 2026 12:03 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberikan penjelasan terkait polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam konferensi pers di Hotel Horizon Kendari, Rabu 9 September 2026.
Nur Alam mengatakan ingin meluruskan sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan data dan fakta terkait penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Nur Alam, penataan aset pemerintah daerah bukan persoalan baru karena pada masa pemerintahannya sebagai gubernur periode 2008-2018, Pemprov Sultra juga melakukan identifikasi dan konsolidasi terhadap ribuan aset yang belum tertata secara administratif maupun fisik.
“Dulu ada ribuan aset, bukan delapan ratusan, yang harus dikonsolidasikan, dicari bukti administrasi, bukti fisik, lalu kemudian disusun pelaporannya dengan baik,” kata Nur Alam.
Dirinya menjelaskan, proses tersebut mencakup aset yang berasal dari sejumlah periode pemerintahan sebelumnya, termasuk era Gubernur Edy Sabara, Abdullah Silondae, Alala, hingga Laode Kaimuddin.
Menurutnya, ketika itu laporan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih mendapatkan opini disclaimer karena identifikasi dan konsolidasi aset belum terselesaikan dengan baik.
Nur Alam mengatakan proses penataan dilakukan melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan kondisi fisik, serta penelusuran informasi dari mantan pegawai dan pejabat yang pernah menangani aset pemerintah daerah.
Proses tersebut, menurut dia, berlangsung hampir enam tahun hingga laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Nur Alam menyebut pemerintah daerah setelahnya tetap memiliki pekerjaan untuk melanjutkan penataan aset yang belum selesai, termasuk aset yang masih bersengketa, berada dalam proses hukum, belum jelas status penggunaannya, atau masih dikuasai masyarakat.
Nur Alam juga mengkritisi sejumlah pernyataan Gubernur Andi Sumangerukka yang menurutnya tidak sesuai dengan data. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga terjadi ketika muncul informasi mengenai utang senilai Rp33 miliar yang disebut berkaitan dengan pemerintahan saat ini.
“Saudara Gubernur selalu salah membaca data, sehingga saya bisa mengkategorikan Gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid,” ujar Nur Alam.
Dalam konferensi pers tersebut, Nur Alam kemudian memberikan penjelasan mengenai sejumlah aset yang menjadi bagian dari polemik, termasuk kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo, lahan Pesantren Ummusshabri, kawasan Nanga-Nanga, serta Universitas Sulawesi Tenggara.
Terkait pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari, Nur Alam membantah informasi yang menyebut kerja sama pembangunan dilakukan selama 90 tahun dan kemudian diadendum menjadi 60 tahun. Ia menjelaskan kontrak awal berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
“Kontrak sesungguhnya dengan Lippo itu hanya 30 tahun, dapat diperpanjang berturut-turut selama dua kali,” katanya.
Nur Alam mengatakan kata “dapat” dalam ketentuan perpanjangan menunjukkan bahwa perpanjangan bergantung pada kesepakatan pemerintah daerah dan pihak investor. Apabila pemerintah daerah tidak menghendaki perpanjangan, maka kerja sama dapat dihentikan dan gedung yang dibangun melalui konsep bangun guna serah menjadi milik pemerintah daerah.
Dirinya juga menjelaskan pemerintah daerah menerima kontribusi dari kerja sama tersebut melalui pembayaran sewa selama 30 tahun di muka yang masuk sebagai penerimaan daerah dalam APBD. Selain itu, pemerintah daerah memperoleh bagian dari pajak reklame dan parkir.
Menurut Nur Alam, keberadaan pusat perbelanjaan tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi di sekitarnya, termasuk penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan rumah kos bagi karyawan. Ia menyebut lebih dari seribu orang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut pada masa operasionalnya.
Terkait Pesantren Ummusshabri Kendari, Nur Alam membantah penyebutan luas lahan sebesar 72 hektare. Ia mengatakan luas lahan yang dimaksud adalah 7,2 hektare atau sekitar 72 ribu meter persegi.
Nur Alam menjelaskan hubungan antara pemerintah daerah dan Ummusshabri telah berlangsung sejak era Gubernur Edy Sabara dan terus berjalan pada masa pemerintahannya. Selama periode tersebut, aktivitas Ummusshabri disebut dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi.
Persoalan lain yang disoroti adalah kawasan Nanga-Nanga. Nur Alam mengatakan kawasan tersebut telah menjadi bagian dari program pemerintah daerah sejak beberapa periode pemerintahan, mulai dari gagasan Kebun Gersamata pada era Gubernur Alala hingga rencana pembangunan kota satelit pada masa Gubernur Laode Kaimuddin.
Pada masa pemerintahan Nur Alam, sebagian kawasan Nanga-Nanga kemudian diprogramkan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil. Namun, Nur Alam mengatakan lahan yang telah dikuasai masyarakat tidak diambil untuk program tersebut.
Mantan Kepala Biro Pemerintahan pada era Nur Alam, Laode Ali Akbar, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sejarah dan status kawasan Nanga-Nanga. Ia mengatakan kawasan tersebut pada awalnya merupakan tanah negara bebas yang ditunjuk untuk lokasi tahanan politik berdasarkan Keputusan Bupati Kendari Nomor 79 Tahun 1976.
| Baca juga: Sultra Ekspor 1.027 Ton Komoditas Unggulan |
“Tanah di Nanga-Nanga itu saya sebut bahwa itu bukan aset daerah, bukan aset daerah berdasarkan aturan-aturan yang ada,” kata Laode Ali Akbar.
Menurutnya, penunjukan tersebut berawal dari permintaan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban kepada Bupati Kendari saat itu, Abdul Hamid. Keputusan tersebut menunjuk tanah negara bebas di Nanga-Nanga, Desa Lepo-Lepo, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, seluas 1.000 hektare untuk lokasi tahanan G30S PKI golongan B dengan jumlah 500 orang.
Ali Akbar menjelaskan, pada 1981 kewenangan penanganan tahanan politik beralih dari panglima kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan pada 1982 terdapat penyerahan pemukiman tahanan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Menurutnya, kawasan tersebut kemudian diserahkan kembali oleh gubernur kepada Bupati Kendari dan selanjutnya kepada wali kota. Setelah para tahanan politik tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah seperti sebelumnya, kawasan Nanga-Nanga tidak lagi terkelola secara intensif.
Pada era Gubernur Laode Kaimuddin, kawasan tersebut direncanakan sebagai kota satelit. Identifikasi yang dilakukan pada 1993 menemukan bahwa luas kawasan yang terukur sekitar 793 hektare dari sebelumnya disebut 1.000 hektare.
Dari hasil identifikasi tersebut, sekitar 112 hektare telah dikuasai masyarakat dengan alas hak yang disebut kuat. Sementara bagian lainnya terdiri atas sawah sekitar 20 hektare, tanaman jambu mete sekitar 90 hektare, alang-alang 155 hektare, semak belukar 63 hektare, serta hutan belukar sekitar 264 hektare.
Ali Akbar mengatakan sebagian lahan yang masih kosong kemudian dimanfaatkan pada masa pemerintahan Nur Alam untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil. Ia menyebut pemerintah daerah tidak mengambil lahan masyarakat yang telah ditanami maupun memiliki alas hak.
Dirinya juga menjelaskan status tanah negara bebas harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam bentuk hak atas tanah sebelum dapat dicatat sebagai aset pemerintah. Menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak melakukan proses tersebut, tanah tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai aset pemerintah daerah.
“Sepanjang Pemda Sultra tidak melakukan konversi, maka tidak ada tanah Pemda di dalam, tidak ada aset Pemda di dalam,” ujar Laode.
Ali Akbar menambahkan, pencatatan tanah sebagai aset pemerintah harus memiliki dasar perolehan yang sah, antara lain melalui pembelian, pengadaan menggunakan APBD, putusan pengadilan, atau hibah yang dilengkapi perjanjian. Ia mengatakan nilai aset juga harus dapat dicatat berdasarkan dasar perolehan yang jelas.
Menurut Ali Akbar, ketika kawasan Nanga-Nanga dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan dan fasilitas pemerintah, proses administrasi dan sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut sejumlah lahan untuk perumahan aparat dan pegawai kemudian memiliki sertifikat hak atas tanah.
Sementara itu, Nur Alam juga menjelaskan persoalan Universitas Sulawesi Tenggara atau Unsultra. Dirinya mengatakan yayasan yang menjadi cikal bakal Unsultra telah berdiri sejak dekade 1960-an di Baubau dan kemudian menjadi bagian dari sejarah perkembangan perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Menurut Nur Alam, yayasan tersebut sempat mengalami kevakuman sebelum dihidupkan kembali pada era Gubernur Alala. Namun, pada 2009 yayasan pendidikan tinggi tersebut dinilai tidak lagi memenuhi sejumlah persyaratan akibat perubahan ketentuan dalam undang-undang yayasan dan pendidikan nasional.
Dirinya menjelaskan pemerintah daerah pada masa pemerintahannya mengambil langkah untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan Unsultra dengan memusatkan kegiatan perkuliahan di kampus yang berada di atas tanah milik yayasan di kawasan Baruga. Pemerintah provinsi juga memberikan dukungan pembangunan gedung perkuliahan dan sejumlah fasilitas.
Nur Alam mengatakan dukungan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Menurutnya, dukungan pendidikan tidak hanya diberikan kepada perguruan tinggi negeri, tetapi juga perguruan tinggi swasta.
Dalam persoalan aset, Nur Alam juga menyebut sejumlah lahan yang pada masa pemerintahannya diberikan atau digunakan untuk mendukung operasional lembaga pemerintah dan pelayanan publik.
Diantaranya lahan untuk Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, Kementerian Agama, IAIN Kendari, BNN, DPD, BKN, Bawaslu, serta sejumlah institusi lainnya.
Nur Alam uga menyebut dukungan pemerintah daerah berupa pembangunan gedung, rehabilitasi fasilitas, peralatan, dan kendaraan untuk sejumlah institusi, termasuk Korem 143 Halu Oleo, Unsultra, BIN, Pesantren Ummusshabri, serta fasilitas TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut.
Menurut Nur Alam, sejumlah kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelayanan sosial dan operasional lembaga pemerintahan maupun pendidikan. Ia meminta agar penilaian terhadap kebijakan aset pemerintah daerah dilakukan berdasarkan aturan dan konteks kebijakan pada saat keputusan tersebut dibuat.
Nur Alam menyatakan pemerintah daerah memiliki pekerjaan lanjutan dalam penataan sejumlah aset, termasuk kawasan P2ID, eks-SPG di Wuawua, tanah di kawasan Lapangan Golf Lepo-Lepo, gedung KONI, serta kawasan pelabuhan dan pelelangan ikan. Ia mengatakan sejumlah persoalan tersebut telah melalui proses hukum atau penataan pada masa pemerintahannya.
Dirinya uga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan aset pemerintah daerah. Menurut Nur Alam, penertiban aset merupakan bagian dari tugas pemerintah, tetapi penyampaian informasi harus didasarkan pada data dan ketentuan yang berlaku.
“Saya hargai dan hormati masalah penertiban aset, tapi kami sudah lebih dulu melakukan dan mengejar aset-aset pemerintah daerah yang masih belum bisa teridentifikasi dengan baik,” kata Nur Alam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....