Lahan Eks HGU PT Kapas Diharapkan Bisa Dimanfaatkan untuk Daerah

  • 16 Sep 2026 07:59 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mendorong kepastian hukum terhadap lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas seluas 2.393 hektare.

Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15 September 2026).

Andi Sumangerukka mengatakan, Pemprov Sultra telah hampir satu tahun memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan eks PT Kapas.

Pemerintah daerah juga telah mendatangi Danantara untuk memperoleh informasi mengenai status aset perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sultra mendapat informasi perusahaan telah bubar dan aset lahan tersebut tidak lagi tercatat.

“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” kata Andi Sumangerukka.

Pemprov Sultra selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, status lahan hingga kini belum memperoleh kepastian.

Gubernur menilai penyelesaian status lahan perlu segera dilakukan karena berkaitan dengan perselisihan masyarakat. Lahan tersebut juga direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas pertahanan di Sultra.

“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, HGU BUMN yang telah berakhir tidak otomatis dapat langsung diredistribusi karena masih tercatat sebagai aset negara.

“Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI,” ujarnya.

Rifqinizamy mendorong rekonstruksi melalui undang-undang reforma agraria untuk mengatasi fragmentasi kewenangan dan mempermudah penataan lahan.

Pada akhir rapat, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN tidak menunda penyelesaian berkas lahan eks PT Kapas. Dokumen penataan lahan juga disarankan segera diserahkan kepada Gubernur Sultra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....