Kejati Sultra Dapat Surat Kuasa Khusus Bantu Pemprov Tertibkan Aset Daerah

  • 02 Sep 2026 08:01 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah penertiban aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban hingga pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih dikuasai pihak lain.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam upaya menyelesaikan persoalan aset daerah yang selama ini belum tertata secara maksimal.

Menurutnya, terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait aset Pemprov Sultra yang membutuhkan perhatian serius.

“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan aset daerah bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kekayaan daerah yang memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pengamanan aset membutuhkan kepastian hukum, terutama terhadap aset milik pemerintah yang secara fisik masih berada dalam penguasaan pihak lain.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.

Gubernur juga meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap aset yang berada dalam tanggung jawab masing-masing.

Setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah juga diminta terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar kegiatan administratif maupun seremonial.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah bersama dalam menjaga, mengamankan, menertibkan dan memulihkan aset milik pemerintah daerah.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyelamatan dan pemulihan aset.

Selain penandatanganan SKK, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen, sertifikat tanah dan barang bukti kepada Pemprov Sultra.

Salah satu aset yang berhasil diselamatkan merupakan tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.

Pemprov Sultra juga menerima legal opinion Kejati Sultra terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari serta barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....