Pemprov Sultra Ganti Pemutihan dengan Diskon Pajak
- 30 Agt 2026 20:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan tidak memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar lima persen untuk kendaraan dengan kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut menjadi alternatif keringanan bagi masyarakat yang tetap memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan. Insentif diberikan dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang telah berusia cukup lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra La Ode Mahbub mengatakan, keputusan tidak menerapkan pemutihan pajak tahun ini didasarkan pada evaluasi terhadap kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien,” ungkap La Ode Mahbub, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, sebagian masyarakat cenderung memanfaatkan program pemutihan ketika kebijakan tersebut diberlakukan, namun kembali tidak membayar pajak setelah masa relaksasi berakhir.
Karena itu, Pemprov Sultra memilih memberikan insentif dengan skema pengurangan tarif pajak. Kebijakan tersebut diharapkan tetap memberikan ruang keringanan bagi wajib pajak tanpa menerapkan penghapusan tunggakan melalui program pemutihan.
“Kebijakan bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak lima persen selama lima tahun,” jelasnya.
Insentif lima persen tersebut diberikan selama lima tahun untuk jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Bapenda Sultra juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tidak menunda pembayaran pajak. Pembayaran secara rutin dinilai penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang diberikan gubernur ini dan segera melunasi pajak kendaraannya,” imbaunya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mengubah pola pembayaran pajak masyarakat agar tidak bergantung pada program pemutihan. Dengan insentif yang diberikan, wajib pajak tetap memperoleh keringanan namun kewajiban membayar pajak tetap berjalan.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai tidak adanya pemutihan menjadi informasi penting agar tidak menunda pembayaran dengan harapan adanya penghapusan tunggakan. Wajib pajak dapat memanfaatkan potongan tarif yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sultra berharap kebijakan insentif tersebut dapat mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan. Peningkatan kepatuhan juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan tidak diberlakukannya pemutihan dan adanya pengurangan tarif lima persen, pemerintah daerah menempatkan keringanan pajak dalam skema yang tetap mendorong kepatuhan. Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa menunggu kebijakan penghapusan pajak pada masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....