Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Pemprov Sultra

  • 12 Sep 2026 13:30 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menyerap aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kunjungan kerja di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat 11 September 2026.

Kunjungan kerja tersebut diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua. Pertemuan menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait substansi RUU Daerah Kepulauan.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, memimpin rombongan dalam kunjungan tersebut. Sultra dipilih sebagai salah satu daerah untuk menyerap aspirasi karena memiliki karakteristik wilayah kepulauan.

Wagub Sultra Hugua mengatakan, karakteristik kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan, terutama terkait pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, konektivitas dan pelayanan masyarakat.

Sulawesi Tenggara memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayah memiliki karakteristik kepulauan. Kondisi geografis tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau serta sumber daya kelautan.

Hugua menyebut sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra, disusul pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen.

Menurutnya, terdapat tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan keseimbangan lingkungan.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Hugua juga menyoroti persoalan konektivitas sebagai salah satu tantangan utama daerah kepulauan. Biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif lebih tinggi sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi dan logistik.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi dan pembangunan, Hugua meminta perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Menurutnya, sumber daya laut yang besar perlu dikelola dengan tetap menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk mendapatkan masukan langsung dari pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat.

Mercy menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan telah diperjuangkan dalam waktu panjang dan beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Regulasi khusus diperlukan untuk menjawab tantangan wilayah kepulauan, seperti tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelasnya.

Pansus juga membuka ruang pembahasan terhadap sejumlah regulasi terkait untuk menghindari tumpang tindih pengaturan. Masukan dari Sultra diharapkan memperkaya pembahasan RUU, termasuk terkait pengelolaan sumber daya, pemerintahan, ekonomi, pelayanan publik dan perlindungan wilayah pesisir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, anggota DPD RI, Pj. Sekda Sultra, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo serta perwakilan organisasi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....