Pemprov Sultra Mulai Bebaskan Lahan Tanggul Wanggu
- 15 Sep 2026 19:54 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar melalui APBD Perubahan untuk pembebasan lahan warga yang terdampak rencana pembangunan tanggul pengendali banjir di kawasan Sungai Wanggu dan Sungai Lepolepo, Kota Kendari.
Pembebasan lahan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan fisik tanggul dilaksanakan. Sebanyak 30 kepala keluarga yang lahannya terdampak pembangunan telah menyatakan kesediaan untuk menyerahkan lahan kepada pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, mengatakan secara prinsip tidak ada lagi persoalan terkait kesediaan warga. Pemerintah saat ini tinggal menyelesaikan proses penentuan nilai ganti rugi berdasarkan hasil penilaian lahan.
“Sekitar 30 kepala keluarga yang terdampak. Mereka sudah setuju semua, tinggal penentuan harganya,” kata Martin Effendi Patulak, Selasa, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, lahan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan tanggul berada pada area selebar empat meter dari bibir terluar sungai. Pemerintah provinsi kini melakukan verifikasi terhadap lahan yang akan dibebaskan sekaligus memproses penandatanganan kontrak dengan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
Penilaian oleh KJPP diperlukan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diterima masing-masing pemilik lahan. Nilai yang ditetapkan nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan anggaran pembebasan lahan kepada warga yang terdampak.
“Besaran nominal yang diputuskan KJPP nantinya menjadi dasar utama pemprov dalam menyalurkan dana pembebasan lahan kepada masing-masing pemilik,” ujarnya.
Martin mengatakan, setelah proses pembebasan lahan selesai, pembangunan fisik tanggul akan menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari. Dengan pembagian kewenangan tersebut, pemerintah provinsi bertanggung jawab menyiapkan dan membebaskan lahan, sedangkan pekerjaan konstruksi dilaksanakan pemerintah pusat melalui BWS Sulawesi IV Kendari.
“Anggaran pembebasan ini berasal dari pemerintah provinsi melalui APBD Perubahan dan kegiatan fisiknya berupa pembuatan tanggul itu dilakukan oleh BWS Kendari,” jelasnya.
Tanggul yang direncanakan dibangun di Sungai Wanggu memiliki panjang sekitar 50 meter dengan tinggi tiga meter. Infrastruktur tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026 dan diharapkan menjadi salah satu upaya awal untuk menahan ancaman banjir di kawasan Sungai Wanggu dan Sungai Lepolepo.
Pembangunan tanggul tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya mitigasi banjir di wilayah Kota Kendari, khususnya kawasan yang berada di sekitar aliran sungai. Penyelesaian pembebasan lahan menjadi langkah awal agar pembangunan infrastruktur pengendali banjir dapat segera dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....