Curi HP untuk Beli Narkoba, Pemuda di Kendari Bekuk Polisi

  • 05 Agt 2026 18:56 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian elektronik di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Seorang terduga pelaku berinisial YU (29) ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan pada Rabu, 5 Agustus 2026 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah telepon genggam dari laci meja di sebuah ruangan.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua," ujar Welliwanto Malau.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi ruangan yang kosong dan tidak terkunci.

Aksi pelaku yang menggasak empat unit telepon genggam, botol parfum, serta topi rimba milik korban sempat terekam kamera pengawas (CCTV).

Usai beraksi, YU menggadaikan barang hasil curian ke sejumlah konter ponsel di Kota Kendari dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit.

Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam berbagai merek seperti ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21, serta satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian di lokasi lain dengan hasil enam unit telepon genggam, uang tunai Rp5 juta, dan tiga gulung tembaga yang dijual ke penadah seharga Rp5,4 juta.

Kompol Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri penadah barang kejahatan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....