Satresnarkoba Polres Muna Ungkap Peredaran Sabu di Katobu
- 26 Agt 2026 21:27 WIB
- Kendari
Poin Utama
- Polres Muna menangkap lima orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Pengungkapan kasus didorong oleh laporan dari warga yang melaporkan adanya transaksi barang haram di sekitar Jalan Dewi Sartika.
- Operasi dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muna sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di tingkat lokal.
RRI.CO.ID, Muna - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengamankan lima orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin, 24 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai transaksi barang haram di sekitar Jalan Dewi Sartika.
Petugas awalnya mengamankan pria berinisial J (48) dan I (46) serta mengamankan paket sabu seberat 9,28 gram yang disembunyikan di dalam potongan pipet dan bungkus rokok.
Pengembangan kasus membawa tim ke Jalan Paelangkuta untuk mendatangi kediaman terduga pelaku lainnya berinisial SFB (48).
Di lokasi kedua, polisi menyita paket sabu seberat 2,56 gram sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 11,84 gram.
Polisi turut menyita uang tunai Rp230.000, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh orang yang ditangkap beserta barang bukti telah diangkut ke Mako Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lanjutan.
"Saat ini penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing," ujar Kapolres Muna Indra Sandy Purnama Sakti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....