Sita 1,8 Kg Sabu dan 79 Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar di Poasia

  • 10 Agt 2026 18:24 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (26) beserta barang bukti sabu seberat 1.800,4 gram atau 1,8 kilogram serta 79 butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di bawah pimpinan Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tersangka IS ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kompol Reda Irfanda menjelaskan bahwa pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga saat agenda Jumat Curhat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan SPBU Anggoeya.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap IS yang diduga melakukan transaksi modus sistem tempel di Jalan Madusila sebelum akhirnya digerebek di rumah kontrakannya.

Saat penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan tas ransel berisi 57 saset sabu dalam kemasan teh Cina dan puluhan butir ekstasi.

Selain barang haram tersebut, petugas menyita dua unit timbangan digital, alat pembagi narkotika, plastik klip, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Jangan pernah mencoba narkotika, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....