Kasus Penganiayaan Remaja di Wakatobi, Dua Oknum Polisi Ditahan di Tempat Khusus

  • 29 Jun 2026 07:02 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Wakatobi - Kapolres Wakatobi AKBP I Gusti Putu Adi Wibawa memastikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian akan ditangani secara profesional dan transparan.

Dua anggota Polres Wakatobi yang diduga terlibat dalam insiden tersebut masing-masing berinisial Briptu AB dan Bripda F.

Saat ini keduanya telah resmi diamankan dan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.

Langkah penahanan internal ini diambil guna memastikan jalannya proses penyelidikan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi berjalan tanpa hambatan.

"Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku," ujar I Gusti Putu Adi Wibawa, Senin, 29 Juni 2026.

Pihak pimpinan Polres Wakatobi menyatakan siap bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.

Kapolres menegaskan proses hukum bakal berjalan objektif tanpa pandang bulu apabila kedua terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran fatal.

Kasus penyerangan fisik tersebut sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh dua korban yang masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur, berinisial RA (17) dan LSJ (16).

Kedua korban merupakan warga sipil yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Laporan pengaduan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen keterangan awal dari korban RA, rentetan peristiwa kekerasan tersebut bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Korban mengaku sempat diminta oleh terduga pelaku Briptu AB untuk membantu menjual sebanyak 76 slop rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi.

Rokok ilegal berbagai merek seperti Boss, Hummer, Hmin, dan Smith tersebut menjadi pemantik awal perselisihan hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Materi dugaan penganiayaan yang dilaporkan pihak keluarga kini menjadi fokus utama penyelidikan tim penyidik Sipropam Polres Wakatobi.

Pihak manajemen polres meminta masyarakat luas untuk mempercayakan seluruh tahapan pemrosesan perkara ini kepada kepolisian setempat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata di lokasi kejadian serta pengumpulan alat bukti visum berkala akan terus dirampungkan sebelum kasus melangkah ke tahapan sidang etik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....