Asosiasi Rental Mobil Apresiasi Polda Sultra Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan

  • 11 Jun 2026 16:47 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Asosiasi Rental Mobil Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan lima unit mobil sewaan, Rabu, 10 Juni 2026.

Kasus penggelapan kendaraan roda empat tersebut diketahui dilakukan oleh seorang wanita muda berstatus ibu rumah tangga berinisial F.

Ketua DPW ARM Sultra Zulfiki menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil secara harian dari para pelaku usaha rental yang menjadi anggota asosiasi.

Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, pelaku justru menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada orang lain di beberapa lokasi berbeda.

Pihak asosiasi bersama para pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian yang meresahkan ini secara resmi ke Markas Polda Sulawesi Tenggara.

Tercatat ada lima unit kendaraan roda empat yang teridentifikasi telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

"Saya mewakili asosiasi dan para pemilik kendaraan mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra, khususnya Unit II Subdit II Ditreskrimum, yang sigap mengungkap kasus ini," ujar Zulfiki saat memberikan keterangan kepada media.

Tidak begitu lama setelah laporan resmi diajukan, terduga pelaku berhasil diamankan dan seluruh barang bukti langsung ditemukan petugas di lapangan.

Kendaraan-kendaraan hasil kejahatan tersebut berhasil dievakuasi dari beberapa titik di Kota Kendari serta dua titik lokasi di Kabupaten Konawe Selatan.

Sebelum dilaporkan secara resmi, rangkaian aksi penggelapan oleh satu pelaku yang sama ini diperkirakan sudah berlangsung selama kurang lebih 15 hari dengan waktu kejadian berbeda-beda.

Bahkan, ada unit kendaraan milik korban yang baru diketahui telah digadaikan setelah 15 hari, dan ada pula yang baru terungkap setelah berjalan selama empat bulan.

Aksi kejahatan ini mulai terendus oleh pemilik rental saat proses pembayaran sewa harian yang disetor oleh pelaku mulai tersendat dan tidak lancar.

Saat dilakukan penelusuran ke rumah yang bersangkutan untuk mengecek keberadaan armada, pemilik rental mendapati fakta bahwa mobil tersebut sudah digadaikan dan berpindah tangan.

"Modusnya adalah menyewa mobil secara harian, ketika pembayaran mulai tidak lancar, kami menelusuri keberadaan kendaraan ke rumah yang bersangkutan dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan serta berpindah tangan," kata Zulfiki menjelaskan siasat pelaku.

Zulfiki menambahkan bahwa kejadian dengan modus serupa sebenarnya sudah sering terjadi, namun baru kali ini dilaporkan ke ranah hukum polda karena jumlahnya banyak dan merugikan.

Selama ini pihak asosiasi selalu memberikan edukasi kepada anggota, terutama terkait penerapan standar operasional prosedur atau SOP yang ketat dalam penyewaan kendaraan.

SOP yang diterapkan meliputi penyimpanan fotokopi KTP penyewa, pengisian formulir resmi, survei alamat rumah, hingga dokumentasi penyewa bersama kendaraan, meski masih bisa disalahgunakan pelaku.

ARM Sultra mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha gadai atau pihak yang menerima jaminan kendaraan agar lebih berhati-hati dan teliti memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan.

Masyarakat diminta tidak mudah menerima kendaraan rental yang digadaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab agar tidak terseret dalam masalah hukum penadahan di kemudian hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....