Bobol 5 Gerai BRI Link di Kendari, Residivis Diringkus Tim Gabungan
- 18 Jun 2026 15:02 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama Sat Intelkam Polresta Kendari dan Tim IntelMob SatBrimob Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pembobolan gerai Agen BRI Link berinisial SU, Senin, 15 Juni 2026.
Pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan oleh petugas gabungan sekitar pukul 03.15 Wita.
Tersangka SU berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gerai perbankan mini tersebut.
"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk diamankan," ujar Welliwanto Malau.
Aksi pencurian ini awalnya bermula saat karyawan gerai BRI Link milik korban berinisial AN meninggalkan konter untuk pergi ke kamar kecil.
Saat ditinggalkan, pintu konter dalam keadaan tidak terkunci namun laci penyimpanan uang modal operasional telah dikunci dengan rapat.
Ketika kembali dari kamar kecil, karyawan tersebut mendapati pintu konter beserta laci penyimpanan uang sudah dalam kondisi terbuka lebar.
Seluruh uang modal yang tersimpan di dalam laci dilaporkan telah raib digasak oleh pelaku yang menyusup ke dalam ruangan.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka SU mengakui telah membobol gerai BRI Link yang terletak di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Dalam melancarkan aksi tersebut, tersangka SU tidak bergerak sendiri melainkan dibantu oleh seorang rekannya berinisial HA.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi sasaran dan memanfaatkan situasi konter yang sedang sepi ditinggal penjaga.
Tersangka SU berperan masuk terlebih dahulu untuk memutar dan mencabut colokan kamera pengawas CCTV yang berada di dalam ruangan.
Setelah sistem kamera pengawas rusak, tersangka HA masuk menggantikan posisi SU untuk merusak laci dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya.
Sementara HA mengeksekusi isi laci, tersangka SU bertugas menunggu di atas sepeda motor sembari memantau pergerakan situasi di sekitar lokasi.
Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka SU mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp8.000.000 dari total dana yang berhasil mereka gasak.
Uang bagian tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit Smart TV 65 inci seharga Rp13.500.000 dan satu unit speaker besar seharga Rp2.100.000.
Selain untuk membeli barang elektronik, uang tersebut juga diakui telah habis digunakan untuk biaya jasa pijat spa, prostitusi online, serta pesta minuman keras.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa TV, speaker, jaket, tas selempang, serta satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka SU mengakui telah melancarkan aksi pencurian serupa sebanyak lima kali di wilayah hukum Kota Kendari.
Tersangka juga tercatat merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2005 dan 2021 atas kasus pencurian elektronik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....