Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 3 Kg Sabu

  • 21 Jun 2026 19:00 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti seberat 3.295 gram dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Juni 2026.

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.008 gram.

Pada kasus kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika di wilayah Kota Kendari.

Dari tersangka H., petugas menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menyebut total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus mencapai 3.295 gram sabu.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.295 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ujar Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....