Tim Ops Pekat Anoa 2026 Tangkap Pengedar Sabu di Sekitar UHO

  • 31 Mei 2026 10:34 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Tim Ops Pekat Anoa 2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan sekitar Kampus Universitas Halu Oleo Kendari, Kamis, 28 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LM berusia 29 tahun yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari pengaduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di area pendidikan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkungan kampus," ujar Amri Yudhy.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik rawan.

Hasil pemantauan mengarah pada sebuah kamar kos di Lorong Malaka, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sekitar pukul 13.45 Wita, personel kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di dalam fasilitas penginapan tersebut.

Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas menemukan sepuluh sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,80 gram.

Satu sachet ditemukan di saku celana, satu sachet di dalam dompet, serta delapan sachet lainnya disimpan di dalam wadah kosmetik.

Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap buatan, kertas kode pembayaran QRIS, serta uang tunai Rp1,1 juta.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari seorang pria lain.

Pihak penyidik menduga transaksi dilakukan pelaku melalui sistem penyerahan langsung secara tunai maupun metode transfer digital.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.

Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan di lapangan guna memutus rantai jaringan peredaran yang terkait dengan kasus ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....