Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Sabu di Tinanggea

  • 04 Agt 2026 09:50 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Konawe Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial A (47) pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelaku yang merupakan warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan tersebut ditangkap di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel Iptu Herman Eka Purnama usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah Tinanggea.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 25 saset plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,46 gram.

Selain barang haram tersebut, tim di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, alat isap (bong), saset plastik kosong, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku A berperan aktif sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Konawe Selatan.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat usai pengungkapan tersebut.

"Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Daeng Riandika Mahardani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....