Beraksi di Enam TKP, Pencuri Motor Dibekuk Tim Gabungan
- 08 Jul 2026 18:26 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi menangkap seorang pelaku pria berinisial AR di sebuah rumah di kawasan BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus kriminal ini bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli yang tertarik dengan tawaran tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak bertemu langsung atau COD di sebuah rumah kontrakan yang baru disewanya di kawasan BTN Graha Mulya.
Saat proses transaksi berlangsung, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba berkendara (test drive) dengan membonceng teman korban.
Namun di tengah jalan, pelaku menyuruh teman korban tersebut turun dari boncengan dan langsung membawa kabur sepeda motor itu hingga menghilang.
Korban yang curiga kemudian memeriksa rumah kontrakan pelaku, tetapi kondisinya sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Menurut keterangan warga sekitar, pelaku baru menempati rumah tersebut sehari sebelumnya dan tidak dikenali oleh lingkungan setempat.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan insiden penggelapan tersebut kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Berbekal hasil penyelidikan berkala dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan akhirnya berhasil mengendus keberadaan dan menangkap pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban dan satu unit Honda Vario 160.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok kendaraan seperti jas hujan, kanebo, lampu variasi, hingga perkakas motor.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa setelah menguasai sepeda motor korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumahnya untuk dimodifikasi.
Pelaku mengubah warna bodi motor dari abu-abu menjadi biru guna menghilangkan identitas asli kendaraan agar aman digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, AR merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditahan di Lapas Baubau pada tahun 2022.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi kejahatan serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lokasi tersebut terdiri dari lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian perkara lainnya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung, terutama saat calon pembeli meminta uji coba kendaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....