Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu di Konsel

  • 31 Mei 2026 10:34 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Konawe Selatan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat bruto 151,1 gram di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YA berusia 30 tahun yang merupakan warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai peredaran narkotika lintas kabupaten.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan," ujar Amri Yudhy.

Petugas dari Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa sebelumnya telah melakukan penyelidikan berupa pemetaan situasi di lapangan.

Saat penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar seberat 151,1 gram di gantungan pakaian kamar kos pelaku.

Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu, serta tas selempang.

Hasil pengujian awal menggunakan alat tes kit menunjukkan barang bukti narkotika yang disita tersebut positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.

Tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan ke konsumen.

Pihak kepolisian menduga barang terlarang tersebut rencananya akan dipasarkan kembali di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....