Selundupkan Sabu 860 Gram dari Malaysia, Pria Asal Kaltara Ditangkap di Bombana

  • 23 Mei 2026 13:39 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Bombana - Seorang pria asal Kalimantan Utara ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian tersebut kedapatan membawa barang haram dengan berat total mencapai 860,60 gram.

Aparat kepolisian mengidentifikasi pelaku merupakan seorang pria berinisial ZA yang merupakan warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.10 WITA di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

Operasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah desa setempat.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara," kata AKBP Eko Sutomo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.

Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan oleh target operasi.

Petugas di lapangan langsung melakukan pencegatan terhadap kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam kabin mobil.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai kendaraan.

Di dalam kantong plastik tersebut, petugas menemukan 17 paket besar sabu yang disamarkan dengan cara dibungkus menggunakan makanan tradisional buras.

"Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram," ujarnya.

Pihak kepolisian langsung menyita seluruh paket barang bukti tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut di markas komando.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang jaringan narkoba di negara Malaysia.

Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara sebelum dibawa melintasi Sulawesi Tengah menuju target edar di Sultra.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus ke jaringan di atasnya.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat akibat pelanggaran pasal berlapis pada Undang-Undang Narkotika serta KUHP baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....