Polresta Kendari Ringkus Pembobol Gudang PT Indomarco Prismatama,

  • 22 Mei 2026 17:43 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Unit Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus kriminal ini terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Akibat aksi pembobolan tersebut, pihak perusahaan swasta ini mengalami kerugian material hingga mencapai Rp23 juta.

Pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AL yang merupakan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian berbagai barang inventaris berharga milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang karyawan hendak melakukan pengantaran perangkat CPU komputer ke salah satu outlet di Kota Kendari.

Saat melakukan pengecekan berkala di gudang penyimpanan, pelapor mendapati jumlah CPU komputer berkurang dari delapan unit menjadi tujuh unit.

Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, pelapor kemudian berinisiasi melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV gudang.

Dari hasil pengecekan digital, terlihat oknum karyawan berinisial AL mengambil sejumlah barang dari dalam gudang menggunakan tas ransel.

Berdasarkan rekaman CCTV, pada 6 Maret 2026 tersangka diduga mengambil dua unit hardisk milik perusahaan dan memasukkannya ke dalam tas.

Selanjutnya pada 7 Maret 2026, tersangka kembali masuk ke area gudang dan mengambil satu unit CPU komputer secara ilegal.

Aksi serupa kembali dilakukan pada 8 Maret 2026 dengan menggasak tiga unit hardisk lainnya dari tempat penyimpanan.

Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual kepada rekannya yang bernama Febri dengan harga murah senilai Rp1,2 juta.

Pihak manajemen PT Indomarco Prismatama yang dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau.

Setelah berhasil diamankan oleh tim buser, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Satu unit sepeda motor merek Titan warna hitam serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV juga turut diamankan penyidik.

Sementara itu, satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk hasil curian hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal dugaan tindak pidana pencurian dalam KUHP baru.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....